KabarDuri , Mandau – Pemerintah Kecamatan Mandau bersama Polsek Mandau dan Koramil 04 Mandau menggelar Sosisalisasi terkait pembukaan operasional rumah ibadah untuk masyarakat umum sesuai dengan standar protokol Covid-19 di wilayah Kecamatan Mandau, bertempat di Gedung Bathin Betuah, Selasa (23/06/2020).
Kegiatan ini dihadiri oleh Lurah dan Kepala Desa se-Kecamatan Mandau, UPT Puskemas Duri Kota, KUA, MUI Kecamatan Mandau, Tokoh Masyarakat, Tokoh Adat, Pengurus Masjid dan Musholla, Pengurus Gereja, dan Pengurus Vihara.
Rasa rindu umat beragama untuk beribadah bersama-sama setelah sekian lama tertahan akan segera terbayarkan. Namun, proses pembukaan rumah ibadah tidak serta merta begitu saja. Akan ada protokol-protokol ketat yang harus diterapkan.
Camat Mandau Riki Rihardi dalam sambutannya menyampaikan bahwa “Untuk pembukaan rumah ibadah, pemerintah telah mengaturnya dalam Surat Edaran Menteri Agama Nomor 15 tahun 2020 Tentang Panduan Penyelenggaraan Kegiatan Keagamaan di Rumah Ibadah agar Terhindar dari Penyebaran Covid-19. Dalam tata aturan itu, diatur mengenai prosedur operasional standar di rumah ibadah. Seperti penyediaan tempat cuci tangan atau hand sanitizer serta pengecekan suhu tubuh bagi jemaah. “ Ujar Riki Rihardi
“Selain itu, dalam aturan tersebut juga diatur protokol kesehatan bagi jemaah yang beribadah, seperti tidak berlama-lama di rumah ibadah, menjaga jarak serta selalu mengenakan masker. Pengurus rumah ibadah juga harus memastikan bahwa di kawasan/lingkungan tersebut harus aman dari Covid-19 dan mengajukan surat keterangan aman dari gugus tugas setempat. “
Lebih lanjut lagi, Camat Mandau Riki Rihardi meminta “Kepada pengurus rumah ibadah agar dapat membuat aturan atau suatu kententuan yang harus dipatuhi jemaah agar kegiatan ibadah sesuai dengan aturan protokol kesehatan.”
“Kepada Lurah dan Kepala Desa se-Kecamatan Mandau agar dapat kembali melakukan penyemprotan disinfektan di rumah ibadah, hal tersebut dilakukan untuk mengantisipasi dan memutus penyebaran Covid-19 di lingkungan rumah ibadah. “ Tutup Camat Riki.
Senada dengan Camat Mandau, Kapolsek Mandau Arvin Haryadi menyampaikan bahwa “Tidak ada larangan bagi rumah ibadah agama manapun untuk melaksanakan ibadah, tapi kami juga terus menghimbau agar masyarakat tetap menerapkan protokol kesehatan.”
“Seperti yang kita lihat saat ini, pembukaan tempat ibadah masih banyak yang tidak mengikuti standar protokol kesehatan, seperti belum adanya handsanitizer, tidak adanya tempat pencuci tangan, membawa sajadah dari rumah dan masih banyaknya jemaah yang tidak menggunakan masker.” Ujar Kapolsek Mandau
“Jika pengurus rumah ibadah membiarkan situasi atau keadaan seperti ini terus berlangsung, apabila terjadi sesuatu dengan jamaah itu akan menjadi tanggung jawab pengurus rumah ibadah. Kami siap untuk membantu bapak ibu pengurus rumah ibadah, tapi bapak ibu juga harus membantu kami agar penyelenggaran kegiatan rumah ibadah sesuai dengan standar protokol kesehatan.” Tutup Kapolsek Mandau
Sementara itu, Kepala UPT Puskesmas Duri Kota menyampaikan bahwa “Masyarakat harus terus diingatkan bahwa New Normal bukan berarti bahwa kondisi kita saat ini sudah bebas seperti dulu sebelum masa pandemi.” Ujar Dr. Anggi
“Tetapi New Normal merupakan langkah percepatan penanganan COVID-19 dalam bidang kesehatan, sosial, dan ekonomi. Kita bisa kembali melakukan aktifitas seperti biasa namun harus tetap menjaga dan menerapkan protokol kesehatan Covid-19.”
Untuk itu, masyarakat diminta agar terus bersama-sama mematuhi serta menerapkan protokol kesehatan yang telah ditentukan oleh Pemerintah melalui Menteri Kesehatan.