KabarDuri, DURI – Polisi berhasil mengungkap kasus tindak pidana narkotika dengan barang bukti sabu seberat 2,30 gram di Jalan Kelapapati Darat, Gang Zainah, Kecamatan Bengkalis, Kabupaten Bengkalis, pada Rabu (8/1) sekitar pukul 18.30 WIB.
“Pelaku berinisial MK, Pelaku Berperan Sebagai Kurir sabu sabu dan Pengedar,” Jelas Kasat Narkoba polres Bengkalis Iptu Doni Binsar,SH, MH, ungkapnya Saat dikonfirmasi KabarDuri.Net
Dalam penggeledahan, polisi mengamankan sejumlah barang bukti, yaituDua paket narkotika jenis sabu dengan berat total 2,30 gram,Satu unit telepon genggam,Satu tas kecil,Satu sendok sabu,Satu kotak rokok,Satu unit sepeda motor.
Hasil pemeriksaan awal mengungkapkan bahwa tersangka berperan sebagai kurir dan pengedar. Ia mengaku mendapatkan sabu tersebut dari seseorang bernama Khairul alias A, yang saat ini masih dalam penyelidikan.
Tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) juncto Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Tersangka beserta barang bukti kini telah diamankan di Mapolres Bengkalis untuk proses penyidikan lebih lanjut. Kasat Resnarkoba menegaskan bahwa pihaknya akan terus memberantas peredaran narkotika di wilayah Bengkalis guna menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat.*Ramadhan