DURI – Satreskrim Polres Bengkalis berhasil mengungkap kasus tindak pidana penyalahgunaan bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi jenis solar.
Kasat Reskrim Polres Bengkalis, AKP Gian Wiatma, mengungkapkan bahwa seorang tersangka berinisial PG (36) ditangkap pada Rabu, 13 November 2024, sekitar pukul 17.00 WIB di sebuah rumah kontrakan yang berlokasi di Jalan Masjid Baitul Anim Rangau, KM.6, Kecamatan Mandau, Kabupaten Bengkalis.

“Dalam pengungkapan ini, kami mengamankan sejumlah barang bukti berupa satu unit mobil Colt Diesel Mitsubishi dengan nomor polisi BM 9928 DM, 68 jeriken berisi BBM jenis solar, dan satu unit ponsel Samsung A20,” ujar AKP Gian Wiatma kepada KabarDuri.Net.
Lebih lanjut, AKP Gian menjelaskan bahwa BBM bersubsidi tersebut diperoleh tersangka dari sebuah SPBU dengan menggunakan mobil Colt Diesel tersebut. Seluruh barang bukti kini telah diamankan untuk proses penyelidikan lebih lanjut.
Tersangka dijerat dengan Pasal 55 Undang-Undang Republik Indonesia No. 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, sebagaimana telah diubah melalui Pasal 40 angka 9 Pasal 55 Undang-Undang Republik Indonesia No. 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang No. 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja.
Kasat Reskrim menegaskan bahwa pihaknya akan terus mendalami kasus ini guna mengungkap kemungkinan keterlibatan pihak lain. “Kasus ini menjadi peringatan bagi masyarakat untuk tidak menyalahgunakan BBM bersubsidi yang seharusnya diperuntukkan bagi kepentingan rakyat,” tutupnya.*Ramadhan
Dilarang mengambil dan menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin Redaksi.
















