DURI – Malam takbiran di Kabupaten Kampar pada Jumat (20/03/2026) berlangsung meriah dan penuh khidmat. Bupati Kampar Ahmad Yuzar secara resmi melepas pawai malam takbiran Idul Fitri 1447 Hijriah yang diikuti ribuan masyarakat di pusat kota, menandai datangnya hari kemenangan setelah sebulan menjalankan ibadah puasa.
Kegiatan yang dipusatkan di Jalan Prof. M. Yamin SH, tepat di depan Balai Bupati Kampar ini dipadati peserta dari berbagai kalangan. Kumandang takbir, tahmid, dan tahlil menggema sepanjang acara, menciptakan suasana religius yang penuh suka cita.

Pelepasan pawai dilakukan sekitar pukul 20.30 WIB dan turut dihadiri jajaran Forkopimda serta pejabat daerah lainnya, di antaranya Wakil Bupati Kampar, Kapolres Kampar, Dandim 0313/KPR, Danyonif 132/BS, Sekda Kampar, hingga para kepala OPD dan camat.
Dalam sambutannya, Bupati Kampar mengajak masyarakat menjadikan malam takbiran sebagai momentum untuk meningkatkan rasa syukur dan mempererat tali persaudaraan.
Ia juga mengingatkan pentingnya menjaga ketertiban selama kegiatan berlangsung agar suasana tetap aman dan kondusif.
Rute pawai dimulai dari Balai Bupati Kampar, menyusuri Jalan Prof. M. Yamin SH, berputar di kawasan Waterfront City, lalu melanjutkan ke Jalan Datuk Tabano, Jalan Sisinga Mangaraja, Jalan A. Yani, dan kembali finis di titik awal.
Selama kegiatan berlangsung, pengamanan dilakukan secara maksimal oleh personel Polres Kampar yang dipimpin langsung oleh Kabag Ops. Pawai berjalan lancar tanpa gangguan hingga berakhir sekitar pukul 21.15 WIB.
Kapolres Kampar menyampaikan apresiasi kepada seluruh pihak yang telah berpartisipasi dalam menjaga kelancaran dan keamanan acara. Ia menilai keberhasilan pawai takbiran ini merupakan hasil sinergi antara TNI, Polri, pemerintah daerah, dan masyarakat.
Dengan suasana yang aman, tertib, dan penuh kebersamaan, masyarakat Kampar pun dapat menyambut Hari Raya Idul Fitri dengan rasa bahagia dan penuh kedamaian.
Dilarang mengambil dan menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin Redaksi.

















