DURI – Polsek Mandau kembali menunjukkan komitmennya dalam menindaklanjuti setiap informasi yang disampaikan masyarakat terkait penyalahgunaan narkotika, Rabu (15/07/2026).
Berkat laporan warga melalui kanal WhatsApp Kapolres Bengkalis, seorang pria berinisial WMN (28) berhasil diamankan karena diduga terlibat penyalahgunaan narkotika jenis sabu.
Kapolres Bengkalis AKBP Fahrian Saleh Siregar, melalui Kapolsek Mandau AKP I Made Pasek Sarahdahtam Bendesa, mengatakan penangkapan dilakukan pada Selasa (14/7/2026) sekitar pukul 17.20 WIB di kawasan Simpang Puncak Kanan Km 18, Desa Sebangar, Kecamatan Bathin Solapan, Kabupaten Bengkalis.
Kapolsek Mandau menjelaskan, pengungkapan kasus tersebut berawal dari informasi masyarakat yang diterima melalui kanal WhatsApp Kapolres Bengkalis mengenai dugaan adanya aktivitas penyalahgunaan narkotika di lokasi tersebut.

Menindaklanjuti laporan itu, Tim Opsnal Polsek Mandau langsung melakukan penyelidikan dan bergerak menuju lokasi yang dimaksud.
“Setibanya di lokasi, petugas berhasil mengamankan seorang pria yang sesuai dengan ciri-ciri dalam informasi yang diterima. Saat dilakukan penggeledahan, petugas menemukan satu buah kaca pirex yang berisi diduga narkotika jenis sabu yang disimpan di dalam kotak rokok, satu unit telepon genggam, serta uang tunai sebesar Rp37 ribu,” ujar AKP I Made Pasek kepada KabarDuri.net
Dari hasil interogasi awal, WMN mengaku memperoleh barang tersebut dari seseorang berinisial S, yang kini masih dalam daftar pencarian dan menjadi target penyelidikan lebih lanjut oleh pihak kepolisian.
Setelah diamankan, WMN bersama seluruh barang bukti langsung dibawa ke Polsek Mandau untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Dalam perkara ini, penyidik turut mengamankan barang bukti berupa satu buah kaca pirex yang diduga berisi sabu, satu kotak rokok sebagai tempat penyimpanan, satu unit telepon genggam, serta uang tunai sebesar Rp37.000.
Atas perbuatannya, terduga dipersangkakan melanggar Pasal 114 ayat (1), Pasal 112, dan Pasal 127 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto Pasal 609 KUHP.
Kapolsek Mandau menegaskan jajarannya akan terus merespons setiap informasi yang diberikan masyarakat sebagai bentuk komitmen Polri dalam memberantas penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika.
“Kami mengapresiasi peran aktif masyarakat yang telah memberikan informasi. Sinergi antara kepolisian dan masyarakat sangat penting untuk menciptakan lingkungan yang aman dan bebas dari narkoba,” tegas AKP I Made Pasek Sarahdahtam Bendesa.
Dilarang mengambil dan menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin Redaksi.













