DURI – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Bengkalis kembali mengungkap kasus peredaran narkotika di wilayah Kecamatan Mandau. Seorang pria berinisial D.M. (27) ditangkap karena diduga sebagai pengedar sabu.
Dari tangan pelaku, polisi menyita lima paket sabu dengan berat kotor 13,07 gram beserta sejumlah barang bukti pendukung.
Kapolres Bengkalis AKBP Fahrian Saleh Siregar melalui Kasat Resnarkoba mengatakan, pengungkapan kasus tersebut berawal dari laporan masyarakat yang mencurigai adanya aktivitas transaksi narkotika di Jalan Pelita, Kelurahan Gajah Sakti, Kecamatan Mandau, Kabupaten Bengkalis.
“Setelah menerima informasi dari masyarakat, Tim Opsnal Satresnarkoba segera melakukan penyelidikan di lokasi yang dimaksud. Berkat respons cepat dan kerja keras personel di lapangan, seorang pria yang diduga terlibat dalam peredaran narkotika berhasil diamankan beserta sejumlah barang bukti,” ujar Kapolres Bengkalis kepada KabarDuri.net.

Penangkapan dilakukan pada Selasa (14/7/2026) sekitar pukul 21.30 WIB. Saat melakukan penyelidikan, petugas melihat seorang pria dengan gerak-gerik mencurigakan sedang berdiri di tepi jalan.
Ketika hendak diperiksa, pelaku sempat berusaha melarikan diri, namun berhasil diamankan oleh Tim Opsnal Satresnarkoba.
Dari hasil penggeledahan badan, polisi menemukan satu paket kecil diduga sabu yang disimpan di kantong celana sebelah kiri pelaku. Tim kemudian melakukan pengembangan ke rumah tersangka untuk mencari kemungkinan adanya barang bukti lainnya.
Hasil penggeledahan di kediaman pelaku membuahkan hasil. Polisi menemukan empat paket sedang diduga sabu, sehingga total barang bukti yang disita menjadi lima paket sabu dengan berat kotor 13,07 gram.
Selain narkotika, petugas juga mengamankan dua bungkus plastik klip bening, satu unit timbangan digital, satu buah sendok sabu, satu dompet kecil berwarna merah kecokelatan, serta satu unit telepon genggam yang diduga digunakan untuk menunjang aktivitas peredaran narkotika.
Dalam pemeriksaan awal, D.M. mengaku memperoleh sabu tersebut dari seseorang yang dikenalnya dengan panggilan “Bang Joe”, yang kini masih dalam penyelidikan polisi. Keterangan tersebut menjadi dasar bagi penyidik untuk mengembangkan kasus dan memburu pemasok yang diduga menjadi bagian dari jaringan peredaran narkotika.
Kasat Resnarkoba menegaskan Polres Bengkalis berkomitmen memberantas peredaran gelap narkotika hingga ke akar jaringannya.
“Kami tidak akan memberikan ruang bagi pelaku penyalahgunaan maupun peredaran gelap narkotika di wilayah hukum Polres Bengkalis. Setiap informasi dari masyarakat akan kami tindak lanjuti secara profesional, cepat, dan terukur. Sinergi antara kepolisian dan masyarakat merupakan kunci utama dalam mewujudkan Kabupaten Bengkalis yang bersih dari narkoba,” tegasnya.
Hasil tes urine terhadap pelaku menunjukkan positif Methamphetamine. Saat ini tersangka beserta seluruh barang bukti telah diamankan di Mapolres Bengkalis untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut.
Penyidik juga tengah melengkapi administrasi penyidikan, melakukan pemeriksaan laboratorium forensik terhadap barang bukti, serta mengembangkan penyelidikan guna mengungkap jaringan pemasok narkotika yang lebih luas.
Atas perbuatannya, tersangka dipersangkakan melanggar Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika beserta ketentuan pidana lainnya yang berlaku.
Dilarang mengambil dan menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin Redaksi.












