DURI – Satu Pria dan Satu perempuan diamankan Satuan Reserse Narkoba Polres Bengkalis dalam pengungkapan dugaan tindak pidana peredaran narkotika jenis ekstasi di wilayah hukum Polres Bengkalis.
Dari pengungkapan tersebut, polisi menemukan tiga paket diduga ekstasi dengan berat kotor 5,25 gram.
Kedua terduga pelaku masing-masing berinisial RI (38) dan SM (25). Mereka diamankan pada Rabu (26/8/2026) sekitar pukul 03.30 WIB di sebuah rumah di Jalan Lintas Duri-Dumai Km 19, Desa Sebangar, Kecamatan Bathin Solapan, Kabupaten Bengkalis.
Kapolres Bengkalis AKBP Fahrian Saleh Siregar melalui Kasat Resnarkoba AKP Tidar Laksono mengatakan, pengungkapan tersebut bermula dari informasi masyarakat terkait dugaan aktivitas transaksi narkotika jenis ekstasi di lokasi tersebut.

Menindaklanjuti informasi itu, Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Bengkalis melakukan penyelidikan hingga mendatangi lokasi dan mengamankan seorang laki-laki dan seorang perempuan yang berada di dalam rumah.
Saat dilakukan penggeledahan, petugas menemukan tiga paket diduga narkotika jenis ekstasi berwarna kuning dengan berat kotor 5,25 gram.
Dua paket ditemukan disimpan di bawah kulkas, sedangkan satu paket lainnya ditemukan diselipkan di dalam lemari.
Selain barang bukti tersebut, petugas turut mengamankan satu bungkus plastik klip bening kosong, satu lembar tisu putih, serta tiga unit telepon genggam, masing-masing merek Oppo warna kuning, Vivo warna pink dan iPhone 16 warna pink.
Dari hasil pemeriksaan awal, kedua terduga pelaku mengakui mendapatkan barang diduga ekstasi tersebut dengan cara menjemput langsung dari seseorang berinisial E. Terhadap E, polisi masih melakukan penyelidikan.
Sementara itu, hasil tes urine terhadap RI dan SM menunjukkan hasil negatif Methamphetamine dan Amphetamine.
Selanjutnya, kedua terduga pelaku beserta seluruh barang bukti dibawa ke Mapolres Bengkalis untuk menjalani pemeriksaan dan proses hukum lebih lanjut.
Atas dugaan perbuatannya, keduanya dipersangkakan melanggar Pasal 114 ayat (2) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan/atau Pasal 609 ayat (2) huruf a UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP sebagaimana telah diubah dalam UU Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana, jo. Pasal 132 ayat (2) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Kasat Resnarkoba AKP Tidar Laksono menegaskan, Polres Bengkalis terus berkomitmen mendukung Program Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika (P4GN) melalui upaya penegakan hukum dan pencegahan.
“Kami mengajak seluruh masyarakat untuk bersama-sama memerangi peredaran narkotika. Apabila mengetahui adanya dugaan penyalahgunaan maupun transaksi narkotika, segera sampaikan informasi kepada kepolisian melalui Call Center 110,” tegas AKP Tidar Laksono.
Dilarang mengambil dan menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin Redaksi.












