DURI – Satuan Reserse Narkoba Polres Bengkalis mengungkap dua kasus dugaan tindak pidana narkotika di Kecamatan Talang Muandau, Kabupaten Bengkalis, pada Selasa (25/8/2026) malam.
Dari pengungkapan tersebut, polisi mengamankan dua pria dan menyita dua butir ekstasi serta dua paket sabu dengan total berat kotor 3,61 gram.
Pengungkapan pertama dilakukan sekitar pukul 20.33 WIB di sebuah rumah di Jalan Jenderal Sudirman, Desa Koto Pait Beringin, Kecamatan Talang Muandau. Petugas mengamankan seorang pria berinisial AJ (31) yang diduga terlibat dalam peredaran narkotika jenis ekstasi.

Kapolres Bengkalis AKBP Fahrian Saleh Siregar, melalui Kasat Resnarkoba AKP Tidar mengatakan pengungkapan berawal dari informasi masyarakat terkait dugaan aktivitas transaksi narkotika di lokasi tersebut.
Menindaklanjuti informasi itu, Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Bengkalis melakukan penyelidikan hingga berhasil mengamankan AJ.
Saat dilakukan penggeledahan, petugas menemukan dua butir diduga ekstasi merek Transformer berwarna biru dengan berat bersih 0,89 gram, satu plastik klip bening, serta satu unit telepon genggam merek Vivo warna putih.
Dari pemeriksaan awal, AJ mengaku memperoleh barang tersebut dari seorang pria berinisial Z.
Polisi kemudian melakukan pengembangan dan berhasil mengamankan Z.
Tidak berhenti di situ, sekitar pukul 21.19 WIB, petugas mengamankan Z (44) di sebuah rumah di Jalan Jenderal Sudirman Km 5, Desa Beringin, Kecamatan Talang Muandau.
Dari hasil penggeledahan terhadap Z, polisi menemukan dua paket diduga narkotika jenis sabu dengan berat kotor 3,61 gram.
Barang bukti tersebut ditemukan di dua lokasi berbeda. Satu paket kecil disimpan di dalam dompet kecil berwarna biru yang berada di saku celana, sedangkan satu paket lainnya ditemukan di dalam dompet berwarna abu-abu yang disimpan di dalam lemari pakaian.
Selain sabu, petugas turut mengamankan sejumlah plastik klip bening kosong, dua buah dompet, satu unit telepon genggam berwarna hitam dan satu celana pendek.
Menurut keterangan awal, Z mengaku mendapatkan sabu tersebut dari seseorang berinisial D yang saat ini masih dalam penyelidikan polisi.
Hasil tes urine terhadap AJ dan Z sama-sama menunjukkan positif Methamphetamine dan Amphetamine.
Selanjutnya, kedua pria tersebut beserta seluruh barang bukti diamankan ke Mapolres Bengkalis untuk menjalani pemeriksaan dan proses penyidikan lebih lanjut.
Atas dugaan perbuatannya, AJ dan Z dipersangkakan melanggar Pasal 114 ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan/atau Pasal 609 ayat (1) huruf a UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP sebagaimana telah diubah dalam UU Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana, jo. Pasal 132 ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Dilarang mengambil dan menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin Redaksi.












