DURI – Kabar mengejutkan datang dari Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) di Kabupaten Bengkalis, khususnya Kecamatan Bathin Solapan. Dua SPPG di wilayah tersebut diketahui mendapat penghentian operasional sementara oleh Badan Gizi Nasional (BGN).
Penghentian tersebut tertuang dalam Surat BGN Nomor 3758/D.TWS/08/2026 tentang Pemberhentian Operasional Sementara Kejadian Menonjol, yang diterbitkan pada 24 Agustus 2026.
Dalam kebijakan tersebut, penghentian operasional dilakukan selama 10 hari terhadap SPPG yang masuk dalam kategori kejadian menonjol.
Berdasarkan penelusuran awak media pada Jumat (28/8/2026), terdapat dua SPPG di Kecamatan Bathin Solapan yang tercantum dalam surat tersebut, yakni SPPG Bathin Solapan Air Kulim yang dipimpin Rado Rikardo dan SPPG Bathin Solapan Sebangar yang dipimpin Ade Afandi.

Dalam surat BGN disebutkan, penghentian sementara dilakukan karena kedua SPPG tersebut ditemukan tidak memiliki Surat Penetapan Kelompok Penerima Manfaat (KPM) yang sah.
“Ditemukan bahwa SPPG terlampir tidak memiliki Surat Penetapan Kelompok Penerima Manfaat (KPM) yang sah sehingga perlu dilakukan Pemberhentian Operasional Sementara terhadap SPPG dimaksud dengan kategori sanksi ringan.”
Surat tersebut ditandatangani Deputi Bidang Pemantauan dan Pengawasan BGN, Dr. Ketut Sumedana.
Penghentian sementara selama 10 hari ini tentu menimbulkan pertanyaan terkait persoalan yang terjadi pada kedua SPPG tersebut, terutama mengenai administrasi dan penetapan kelompok penerima manfaat.
Untuk mendapatkan penjelasan lebih lanjut, KabarDuri.net mencoba mengonfirmasi Koordinator Wilayah (Korwil) Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) Kabupaten Bengkalis, Firman Sinaga, melalui pesan singkat WhatsApp pada Jumat (28/8/2026).
“Sedang dalam perbaikan SPPG nya,” Ungkapnya.
Dilarang mengambil dan menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin Redaksi.













