DURI – Tim Opsnal Polsek Mandau menangkap seorang pria berinisial JT (32) dalam pengungkapan perkara dugaan penyalahgunaan narkotika jenis sabu di wilayah Desa Bumbung, Kecamatan Bathin Solapan, Kabupaten Bengkalis, Riau.
Penangkapan tersebut berlangsung pada Minggu, 4 Oktober 2026 dini hari sekitar pukul 01.30 WIB.
Dalam pengungkapan itu, polisi mengamankan satu paket narkotika jenis sabu, satu unit sepeda motor Honda Beat dengan nomor polisi BM 5725 DAB, serta satu unit handphone merek Oppo.

Kapolsek Mandau AKP I Made Pasek melalui keterangan yang disampaikan kepada KabarDuri.net menyebutkan, pengungkapan berawal dari informasi masyarakat mengenai dugaan penyalahgunaan narkotika di kawasan Jalan Lama Duri XIII, Desa Bumbung, Kecamatan Bathin Solapan.
Mendapat informasi tersebut, Tim Opsnal Polsek Mandau langsung bergerak menuju lokasi untuk melakukan penyelidikan.
Sesampainya di lokasi, petugas menemukan seorang pria yang kemudian diketahui berinisial JT.Saat didatangi petugas, JT disebut sempat melempar satu paket narkotika jenis sabu ke aspal.
Petugas kemudian mengamankan JT dan barang yang diduga narkotika tersebut untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.
Dari hasil pemeriksaan awal, JT mengaku mendapatkan barang yang diduga narkotika jenis sabu tersebut dari seseorang berinisial UN, yang saat ini disebut masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).
Polisi selanjutnya membawa JT beserta seluruh barang bukti ke Polsek Mandau untuk menjalani proses penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut.
Dilarang mengambil dan menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin Redaksi.













