DURI – Tim Opsnal Polsek Mandau mengamankan dua pria dalam pengungkapan dugaan tindak pidana penyalahgunaan narkotika jenis sabu di Jalan Duri-Dumai Km 11, Desa Sebangar, Kecamatan Bathin Solapan, Kabupaten Bengkalis, Senin (5/10/2026) sekitar pukul 21.00 WIB.
Dua pria yang diamankan masing-masing berinisial YHM (26) dan FS (50). Keduanya merupakan warga Kecamatan Bathin Solapan, Kabupaten Bengkalis.
Dalam penangkapan tersebut, polisi menemukan 30 paket narkotika jenis sabu yang diduga berkaitan dengan aktivitas penyalahgunaan dan peredaran narkotika.
Berdasarkan keterangan yang diterima, pengungkapan berawal dari informasi masyarakat mengenai adanya dugaan penyalahgunaan narkotika jenis sabu di kawasan Jalan Duri-Dumai Km 11.
Kapolsek Mandau AKP I Made Pasek kepada KabarDuri.net membenarkan Telah mengamankan YHM dan FS, Selasa (6/10/2026).

YHM, polisi menemukan 20 paket sabu. Barang tersebut terdiri dari satu bungkus berisi enam paket sabu yang menurut keterangan tersangka diperoleh dari seseorang berinisial JE yang kini masuk daftar pencarian orang (DPO), serta satu bungkus berisi 14 paket yang disebut diperoleh dari DA, juga berstatus DPO.
Puluhan paket tersebut ditemukan di dalam sebuah botol kecil berwarna hitam yang berada di saku celana bagian depan sebelah kiri YHM.
Sementara dari FS, petugas menemukan 10 paket sabu yang disimpan di dalam kantong celana bagian depan sebelah kiri.
Dari hasil pemeriksaan awal, FS mengaku narkotika tersebut diperoleh dari seseorang berinisial DE yang juga disebut dalam laporan sebagai DPO.
Selain 30 paket sabu, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti lainnya, yakni satu unit telepon seluler, satu botol kecil berwarna hitam, uang tunai Rp1.550.000, satu dompet kecil berwarna hitam serta tiga plastik pack.
Usai penangkapan, kedua tersangka beserta seluruh barang bukti dibawa ke Mapolsek Mandau untuk menjalani proses penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut.
Polisi masih melakukan pendalaman terhadap asal-usul barang haram tersebut, termasuk mengejar pihak-pihak yang disebut dalam keterangan tersangka dan masih berstatus DPO.
Dilarang mengambil dan menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin Redaksi.















