DURI – Wakapolres Bengkalis Kompol Ridho Perasetia, memimpin press release pengungkapan kasus dugaan kekerasan terhadap orang dan barang secara bersama-sama di muka umum yang terjadi di kawasan perumahan PT Adei Divisi I, dekat Pos 2, Desa Muara Basung, Kecamatan Pinggir, Kabupaten Bengkalis.
Dalam pengungkapan kasus tersebut, Polsek Pinggir mengamankan empat orang terduga pelaku berinisial BS, WS, JAN, dan ES. Kegiatan press release berlangsung di Markas Komando (Mako) Polsek Pinggir pada Jumat (9/10/2026).
Wakapolres Bengkalis Kompol Ridho Perasetia menyampaikan bahwa penanganan perkara dilakukan melalui proses penyelidikan dan penyidikan untuk mengungkap dugaan tindak pidana serta peran masing-masing terduga pelaku.
Kasus tersebut bermula dari peristiwa yang terjadi pada Sabtu (3/10/2026), sekitar pukul 13.00 WIB. Insiden itu mengakibatkan lima petugas keamanan PT Satria Timur Mandiri (PT STRUM) mengalami luka-luka.

Selain menyebabkan korban luka, kejadian tersebut juga mengakibatkan kerusakan sejumlah aset perusahaan. Total kerugian yang dialami PT Adei dan PT STRUM ditaksir mencapai kurang lebih Rp500 juta.
Aset yang mengalami kerusakan meliputi satu unit bangunan yang digunakan sebagai mes petugas keamanan, dua unit mobil patroli Toyota Hilux, serta empat unit sepeda motor Honda CRF.
Berawal dari Pengejaran Terduga Pencuri Sawit Di PT Adei
Berdasarkan laporan kepolisian, peristiwa tersebut bermula dari ketidakpuasan sejumlah orang terhadap tindakan petugas keamanan yang melakukan pengejaran terhadap seseorang yang dicurigai melakukan pencurian tandan buah sawit.
Situasi kemudian berkembang hingga diduga terjadi pengeroyokan terhadap petugas keamanan. Para petugas selanjutnya menyelamatkan diri ke kawasan perumahan PT Adei Divisi I, tepatnya di dekat Pos 2.

Perasetia peragakan Alat Bukti
Namun, sekelompok orang diduga melakukan pengejaran hingga ke lokasi tersebut dan melakukan penyerangan. Akibatnya, lima petugas keamanan mengalami luka di sejumlah bagian tubuh, termasuk kepala, wajah, lengan, dan pergelangan tangan.
Menindaklanjuti kejadian itu, Unit Reskrim Polsek Pinggir melakukan penyelidikan dan penyidikan hingga mengamankan empat orang yang diduga terlibat dalam peristiwa tersebut.
Polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti yang berkaitan dengan perkara tersebut untuk kepentingan proses penyidikan lebih lanjut.
Empat Terduga Pelaku Disangkakan Pasal 262 KUHP
Dalam perkara ini, keempat terduga pelaku disangkakan melanggar Pasal 262 ayat (1) dan ayat (2) KUHP sebagaimana tercantum dalam laporan perkara.
Kepolisian masih melakukan proses penanganan perkara untuk mendalami keterlibatan masing-masing terduga pelaku serta melengkapi berkas penyidikan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Melalui kegiatan press release tersebut, Polsek Pinggir menyampaikan perkembangan pengungkapan kasus kepada masyarakat sebagai bentuk keterbukaan informasi publik.
Kepolisian juga mengimbau masyarakat agar tetap tenang, tidak mudah terprovokasi oleh informasi yang belum terverifikasi, serta mempercayakan penanganan perkara kepada aparat penegak hukum.
Selain itu, seluruh elemen masyarakat diajak bersama-sama menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas), menghindari tindakan main hakim sendiri, serta menyelesaikan setiap permasalahan melalui jalur hukum.
Upaya tersebut diharapkan dapat menjaga situasi keamanan tetap aman dan kondusif di wilayah Kecamatan Pinggir, Kabupaten Bengkalis.
Dilarang mengambil dan menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin Redaksi.












