KabarDuri, BENGKALIS -Tim Gabungan Satreskrim Polres Bengkalis Bersama Unit Reskrim Polsek Bukit Batu tangkap Satu orang Pelaku pidana Perdagangan Orang, Pelaku Berinisial SY (37).
Kapolsek Bengkalis AKBP Setyo Bimo Anggoro Melalui Kasat Reskrim AKP Firman Fadihla.
“Kejadian Pada hari Senin Tanggal (11/9) sekira pukul 17.30 WIB, Di hutan pinggiran laut di desa Sepahat dan Turut diamankan Satu orang Tersangka SY dan Juga Korban berjumlah 30 Orang untuk Korban WNI dan Juga WNA (Bangladesh),” Jelasnya Kepada KabarDuri.Net.Rabu,(13/9) Malam.

FOTO; Tim gabungan Satreskrim polres Bengkalis amankan Pekerja Ilegal di Hutan pinggiran laut sepahat
Kasat Reskrim AKP Firman Fadhilah menjelaskan Kronologis Penangkapan Tersangka Perdagangan Orang Setelah mendapatkan laporan informasi dari masyarakat serta melakukan penyelidikan selama 3 hari bahwasnya ada beberapa orang warga indonesia dan beberapa orang warga negara asing yang merupakan pekerja imigran illegal (PMI) dan akan berangkat ke Malaysia melalui jalur illegal.
selanjutnya Team gabungan sat reskrim polres bengkalis melakukan penyelidikan terkait laporan informasi tersebut, dan selanjutnya setelah dilakukan penyelidikan team opsnal mengetahui bahwa ada warga negara Indonesia dan warga negara asing (PMI) yang akan pergi ke Malaysia, dan berdasarkan hasil penyelidikan dan informasi dari masyarakat team opsnal mengetahui keberadaan para imigran illegal tersebut, Dan pada hari Senin tanggal 11 september 2023 sekira pukul 17.30 wib Team Sat reskrim polres bengkalis melakukan penggerebekan atau pengejaran ke tempat imigran illegal tersebut berada, yaitu di hutan pinggiran laut yang berlokasi di desa sepahat Kecamatan Bandar laksamana Kabupaten Bengkalis.

FOTO; Pelaku perdagangan orang berhasil ditangkap oleh polisi Saat pengeledahan Rumah Tersangka Suami Tersangka Kabur ke Hutan
“tim berhasil mengamankan 30 (Tiga puluh) orang pekerja imigran illegal (PMI) yang sedang menunggu jemputan untuk berangkat ke Malaysia, dan dapat di jelaskan dari 30 (Tiga puluh) orang pekerja imigran illegal (PMI) tersebut terdiri dari 25 (Dua puluh lima) orang warga negara indonesia dan 5 (Lima) orang warga negara asing dengan identitas sebagai berikut diatas dan Sejumlah Alat Bukti turut diamankan 5 Pasport Warga negara asing ( Bangladesh ), 7 Pasport Warga negara Indonesia,”Jelas Kasat Reskrim Polres Bengkalis.
Selanjutnya di lakukan introgasi terhadap para pekerja imigran ilegal tersebut dan mereka mengakui bahwasnya akan berangkat ke Malaysia dengan cara tidak resmi (illegal), dan dari hasil penyelidikan team sat reskrim polres bengkalis, team mengetahui siapa pengurus 26 (dua puluh enam) pekerja imigran illegal tersebut yaitu sepasang suami istri yang bernama sdr SP (48 Tahun) dan istrinya sdri SY (38 Tahun) , dan selanjutnya team sat reskrim polres bengkalis melakukan penggerebekan ke rumah suami istri tersebut, dan sdr SP (48 Tahun) berhasil melarikan diri masuk ke hutan, selanjutnya sekira pukul 19.00 wib istri dari sdr SP (48 Tahun) tersebut berhasil di amankan.
Selanjutnya para pekerja imigran illegal beserta pengurusnya yang bernama sdr SY tersebut di bawa ke mako polres bengkalis guna proses penyidikan lebih lanjut, dan selanjutnya team opsnal tetap aakan melakukan pengejaran terhadap sdr SP dan sdr H tersebut.
Pelaku SY dikenakan pasal Tindak Pidana perdagangan orang Sebagaimana di maksud dengan pasal 2, 4 , 10 dan 11 UU RI No 21 Tahun 2007 tentang tindak pidana peradangan han orang Jo Pasa 81 Jo pasal 83 UU Ri No.17 Tahun 2018 tentang perlindungan pekerja Migran Indonesia Jo pasal 120 UU RI No. 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian.
Dilarang mengambil dan menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin Redaksi.

















