DURI – Anak yang tidak diketahui identitas orang tuanya tetap memiliki hak yang sama untuk mendapatkan dokumen kependudukan, termasuk akta kelahiran.
Pemerintah melalui Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) memberikan kemudahan bagi masyarakat atau pihak yang menemukan anak dengan orang tua tidak diketahui untuk mengurus akta kelahiran.
Penerbitan akta kelahiran bagi anak yang orang tuanya tidak diketahui diatur dalam regulasi administrasi kependudukan. Hal ini bertujuan agar setiap anak tetap memiliki identitas hukum yang sah sebagai warga negara.

Biasanya, pengurusan dilakukan oleh pihak yang menemukan anak, pengasuh, lembaga sosial, ataupun pihak yang bertanggung jawab terhadap anak tersebut. Prosesnya dilakukan melalui kantor Disdukcapil di wilayah tempat anak ditemukan atau tempat tinggal pengasuh.
Persyaratan Pengurusan
Untuk mengurus akta kelahiran anak dengan orang tua tidak diketahui, pemohon perlu menyiapkan beberapa dokumen sebagai berikut:
Surat keterangan kelahiran dari rumah sakit, bidan, atau fasilitas kesehatan.
Jika tidak ada, dapat menggunakan Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM) tentang kebenaran data kelahiran.
Berita acara dari kepolisian atau surat keterangan dari pihak berwenang yang menjelaskan bahwa orang tua anak tidak diketahui.
Kartu Keluarga dari pengasuh atau lembaga sosial tempat anak diasuh.
KTP pemohon atau pengasuh.
Setelah seluruh dokumen lengkap, pemohon dapat mengajukan permohonan ke kantor Disdukcapil atau melalui layanan administrasi kependudukan yang telah disediakan pemerintah daerah.
Nama Orang Tua Tidak Dicantumkan
Dalam akta kelahiran yang diterbitkan, biasanya hanya dicantumkan identitas anak tanpa mencantumkan nama ayah dan ibu karena identitas orang tua tidak diketahui.
Meski demikian, akta tersebut tetap sah dan dapat digunakan untuk berbagai keperluan administrasi seperti pendidikan, layanan kesehatan, hingga pembuatan dokumen kependudukan lainnya.
Hak Anak Tetap Dilindungi
Pemerintah menegaskan bahwa setiap anak berhak mendapatkan identitas hukum sejak lahir.
Oleh karena itu, masyarakat yang menemukan atau merawat anak dengan kondisi tersebut diharapkan segera melaporkan dan mengurus dokumen kependudukan agar masa depan anak tetap terlindungi secara hukum.
Dengan adanya kemudahan ini, diharapkan tidak ada lagi anak yang kehilangan hak dasar hanya karena tidak diketahui identitas orang tuanya. Proses pembuatan akta kelahiran juga tidak dipungut biaya alias gratis.
Bagi masyarakat di wilayah Kabupaten Bengkalis, termasuk Duri, pengurusan akta kelahiran dapat dilakukan melalui kantor pelayanan Disdukcapil atau UPTD Disdukcapil terdekat.
Dilarang mengambil dan menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin Redaksi.

















