DURI – Upaya pemberantasan narkotika di wilayah hukum Polres Bengkalis kembali membuahkan hasil. Seorang pria berinisial Agt (39), warga Kelurahan Balai Raja, Kecamatan Pinggir, diringkus aparat Polsek Pinggir saat berada di sebuah penginapan, Selasa (31/3/2026) sore.
Penangkapan dilakukan sekitar pukul 15.40 WIB di Jalan Lintas P. Baru – Duri, setelah polisi menerima laporan masyarakat terkait maraknya aktivitas transaksi narkoba di kawasan tersebut.
Kapolres Bengkalis AKBP Fahrian Saleh Siregar melalui Kapolsek Pinggir AKP Agung Rama S. mengungkapkan, dari hasil penggerebekan tersebut petugas menemukan barang bukti berupa satu paket kecil diduga sabu seberat kotor 0,12 gram, satu alat hisap (bong), serta satu unit handphone milik pelaku.

“Pelaku diamankan saat berada di dalam penginapan. Setelah dilakukan penggeledahan, ditemukan sabu beserta alat pendukung lainnya. Pelaku juga mengakui barang tersebut adalah miliknya,” ujar Kapolsek, Kepada KabarDuri.net, Rabu (1/04/2026).
Tak hanya itu, hasil tes urine terhadap Agt menunjukkan positif mengandung amphetamine, menguatkan dugaan keterlibatannya dalam penyalahgunaan narkotika.
Saat ini, pelaku telah diamankan di Mapolsek Pinggir untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Polisi juga tengah melakukan pengembangan guna memburu pemasok sabu yang diketahui berinisial Ikbal.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Kapolsek menegaskan komitmen jajarannya untuk terus memberantas peredaran narkoba hingga ke akar-akarnya. Ia juga mengajak masyarakat untuk tidak ragu melaporkan aktivitas mencurigakan di lingkungan masing-masing.
“Peran aktif masyarakat sangat penting. Kami pastikan tidak ada ruang bagi pelaku narkoba di wilayah ini,” tegasnya.
Dilarang mengambil dan menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin Redaksi.













