“Namun saya juga menjelaskan, bahwa kita sebagai penyidik sudah ada menemukan Pidananya yaitu Pencemaran lingkungan makanya kami kerjakan dan ini berdasarkan laporan dari Masyarakat serta Pemerintah Kabupaten Bengkalis melalui Dinas Lingkungan Hidup (DLH),” ujarnya.
Pihak Pemerintah Kabupaten Bengkalis pada saat itu melaporkan, diucapkannya, bahwa pihak PKS PT SIPP tidak mematuhi sanksi administrasi yang telah diberikan namun hal itu juga sempat dibantah oleh Pengacara/Kuasa Hukum Saudara Erick Kurniawan.
“Mereka menyebutkan sudah membayar sanksi sebesar seratus satu juta rupiah, namun saya kembali menegaskan bagi kami penyidik di KLHK RI terutama bidang Pidana tidak ada mempedulikan hal itu namun setelah turun langsung ke lokasi dimana tempatnya PKS PT SIPP beroperasi memang sudah ada terjadi tindak pidana disana,” kata Ardi.
Ardi kembali mengungkapkan bahwa hanya hal itu yang kami bahas dengan Pengacara/Kuasa Hukum saudara Erick Kurniawan dan disana pada saat ketemu itu juga tidak ada orang lain seperti wartawan atau Jurnalis.
“Apalagi membahas tentang Bupati Bengkalis meminta fee seperti yang ditulis pada pemberitaan tersebut 20 rupiah per Kg TBS setiap produksi, jika PT SIPP tidak mampu kan bisa ditawar 10 rupiah, atau 5 rupiah per KG TBS yang diproduksi Pabrik Kelapa Sawit (PKS) PT SIPP, itu tidak ada sama sekali,” terangnya.
Ini, diutarakannya, sudah kali kedua pemberitaan tidak enak diterbitkan yang pertama itu kita disebutkan menyekap Security dari PKS PT SIPP dan itu sudah dibantah langsung oleh Ibu Siti Nurbaya sebagai Menteri KLHK RI.
Ardi juga menjelaskan bahwa sebenarnya sebagai penyidik tidak boleh bertemu atau berbicara dengan wartawan kecuali Pengacara/Kuasa Hukum namun ini karena menyangkut nama pribadi dan orang lain terutama sebagai Bupati makanya saya harus angkat bicara agar tidak terjadi blunder.
“Kalau untuk dilanjutkan kelangkah hukum tentang pemberitaan kedua ini saya pribadi sudah terpikir namun nanti akan konsultasi terlebih dahulu kepada Pimpinan dan Pengacara,” pungkasnya.
Dilarang mengambil dan menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin Redaksi.















