DURI – Satuan Reserse Narkoba Polres Dumai berhasil menggagalkan upaya penyelundupan narkotika jenis sabu jaringan internasional dengan jumlah hampir 10 kilogram. Dalam operasi tersebut, seorang pria berinisial MN (25) berhasil diamankan petugas di wilayah Kota Dumai, Riau.
Kapolres Dumai, AKBP Angga Febrian Herlambang, mengungkapkan penangkapan dilakukan pada Rabu, 4 Maret 2026 di pinggir Jalan Arifin Ahmad, Kelurahan Pelintung, Kecamatan Medang Kampai.
“Petugas berhasil mengamankan 10 bungkus sabu dengan berat total mencapai 9.960,31 gram atau hampir 10 kilogram,” ujar Angga dalam keterangannya, kamis (12/3/2026).
Menurut Kapolres, pengungkapan kasus ini berawal dari informasi masyarakat mengenai adanya pengiriman narkotika dari Malaysia melalui jalur laut di wilayah Selingsing, Dumai. Menindaklanjuti informasi tersebut, tim opsnal Satresnarkoba melakukan penyelidikan dan pengintaian di sekitar lokasi yang dicurigai menjadi jalur masuk barang haram tersebut.

Saat melakukan patroli pengawasan, petugas mencurigai seorang pria yang sedang mendorong sepeda motor Suzuki Spin yang mogok di pinggir jalan, dibantu oleh pengendara sepeda motor lainnya.
“Ketika hendak dilakukan penyergapan, orang yang membantu mendorong sepeda motor tersebut berhasil melarikan diri. Sementara MN berhasil ditangkap bersama barang bawaannya yang mencurigakan,” jelas Angga.
Dari hasil penggeledahan, polisi menemukan sebuah tas ransel hitam yang dibawa tersangka. Di dalam tas tersebut terdapat dua paket wallpaper dinding warna putih yang ternyata digunakan untuk menyembunyikan 10 bungkus besar sabu.
Polisi juga menyita sejumlah barang bukti lainnya, di antaranya dua unit telepon genggam, satu unit sepeda motor, serta uang tunai sebesar Rp1.900.000.
Dari hasil pemeriksaan awal, MN diketahui merupakan mantan Tenaga Kerja Indonesia (TKI) asal Kendal, Jawa Tengah, yang baru saja kembali dari Malaysia. Ia mengaku diperintah oleh seseorang berinisial M yang kini masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).
“Tersangka diperintahkan untuk membawa sabu tersebut ke salah satu hotel di Kota Dumai dan menyerahkannya kepada seseorang berinisial F yang juga saat ini berstatus DPO,” kata Kapolres.
Rencananya, sabu tersebut akan dibawa menuju wilayah Jawa Tengah melalui jalur darat untuk diedarkan di sana.
MN mengaku nekat terlibat dalam jaringan peredaran narkotika karena tergiur imbalan yang cukup besar. Ia dijanjikan bayaran sebesar Rp30 juta apabila berhasil mengantarkan barang tersebut kepada penerima.
“Namun hingga saat ditangkap, tersangka baru menerima uang muka sebesar Rp2.400.000 yang rencananya akan digunakan sebagai biaya perjalanan pulang ke kampung halamannya di Semarang,” terang Angga.
Dengan pengungkapan ini, kepolisian memperkirakan telah menyelamatkan sekitar 49.800 jiwa dari ancaman penyalahgunaan narkotika. Jika dihitung dari nilai ekonominya, sabu seberat hampir 10 kilogram tersebut diperkirakan bernilai sekitar Rp9,96 miliar di pasaran.
Dalam proses penyelidikan, polisi juga sempat mengamankan seorang pria berinisial K yang berprofesi sebagai tukang ojek yang menjemput MN. Namun setelah dilakukan gelar perkara serta koordinasi dengan Kejaksaan Negeri Dumai, K tidak ditetapkan sebagai tersangka.
“Yang bersangkutan hanya menjalankan pekerjaannya sebagai tukang ojek dan tidak mengetahui isi tas yang dibawa oleh penumpangnya,” jelas Kapolres.
Saat ini tersangka MN harus mempertanggungjawabkan perbuatannya di hadapan hukum. Ia dijerat dengan Pasal 114 Ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 atau Pasal 609 Ayat (2) KUHP.
“Atas perbuatannya, tersangka terancam hukuman maksimal berupa pidana mati atau penjara seumur hidup, dengan ancaman pidana penjara paling singkat lima tahun dan paling lama 20 tahun,” tegas Angga.
Dilarang mengambil dan menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin Redaksi.

















