DURI – Peristiwa kecelakaan yang melibatkan Wakil Ketua II DPRD Bengkalis, Hendrik Firnanda Pangaribuan, di jalur lintas Sungai Pakning semestinya berhenti sebagai sebuah insiden lalu lintas.
Namun, fakta yang berkembang justru membuka babak baru yang jauh lebih serius: konflik antara kekuasaan dan kebebasan pers.
Dari kronologi yang beredar, sejumlah media menjalankan fungsi jurnalistiknya dengan memberitakan kejadian tersebut. Namun respons yang muncul justru mengundang tanda tanya besar. Ketua Komisi I DPRD Bengkalis, Tantowi yang juga kakak kandung dari Hendrik melontarkan pernyataan bernada menyerang kepada seorang jurnalis.
Kalimat seperti “Kau rasa betul berita kau tu” hingga label “media sampah” bukan sekadar ekspresi emosi, tetapi mencerminkan cara pandang terhadap pers itu sendiri.
Di sinilah persoalan utama muncul. Publik tidak hanya menilai isi pemberitaan, tetapi juga bagaimana seorang pejabat publik meresponsnya.

Kritik terhadap media adalah hal yang sah. Namun dalam negara demokrasi, kritik harus disampaikan dalam koridor etika, bukan dengan serangan personal atau kata-kata yang merendahkan.
Pertanyaannya kini menjadi lebih tajam: masih pantaskah seseorang dengan sikap seperti itu menyandang status sebagai anggota DPRD?
Seorang wakil rakyat bukan hanya pembuat kebijakan. Ia adalah representasi nilai, etika, dan kedewasaan dalam bernegara.
Setiap ucapan dan tindakannya mencerminkan wajah lembaga yang ia wakili. Ketika seorang legislator justru menunjukkan sikap emosional dan cenderung menyerang profesi lain, maka yang dipertaruhkan bukan hanya reputasi pribadi, tetapi juga marwah institusi DPRD itu sendiri.
Lebih jauh lagi, dugaan penggunaan istilah “kartu kuning” yang ditujukan kepada jurnalis menambah lapisan persoalan.
Jika benar dimaksudkan sebagai bentuk sindiran yang merendahkan, maka ini sudah menyentuh wilayah yang sensitif dan berpotensi mencederai martabat profesi.
Dalam konteks ini, publik berhak mempertanyakan standar moral yang dimiliki oleh seorang pejabat publik.
Ketika kekuasaan mulai menggunakan tekanan verbal terhadap pers, maka ada ancaman nyata terhadap kebebasan informasi.
Pers yang seharusnya menjadi mitra kritis dalam demokrasi, justru diposisikan sebagai pihak yang diserang.
Ini bukan sekadar konflik personal ini adalah gejala relasi kuasa yang tidak sehat.
Sikap bungkam yang ditunjukkan hingga saat ini juga tidak membantu meredakan situasi. Dalam era keterbukaan, diam bukan lagi pilihan bijak.
Publik membutuhkan klarifikasi, bukan penghindaran. Tanpa penjelasan, spekulasi akan terus berkembang, dan kepercayaan publik semakin tergerus.
Peran Badan Kehormatan (BK) DPRD Bengkalis kini menjadi penentu. Apakah lembaga ini akan berdiri tegak menjaga etika, atau justru terjebak dalam sikap defensif melindungi sesama anggota?
Di sisi lain, upaya konfirmasi terhadap Ketua Badan Kehormatan (BK) DPRD Bengkalis, Rahmat, terkait pernyataan “media sampah” yang diduga dilontarkan oleh Tantowi juga belum membuahkan hasil. Informasi yang diperoleh menyebutkan bahwa Rahmat sedang dalam kondisi sakit, sehingga belum dapat memberikan tanggapan resmi. Kondisi ini tentu menjadi kendala tersendiri di tengah tingginya desakan publik agar BK segera bersikap dan mengambil langkah tegas.
Jika tidak ada tindakan tegas, maka publik bisa menilai bahwa standar etika di lembaga legislatif hanya sebatas formalitas tanpa implementasi nyata.
Menjadi anggota DPRD bukan sekadar jabatan politik. Itu adalah amanah publik. Amanah yang menuntut kedewasaan, kesabaran, serta kemampuan menerima kritik termasuk dari media.
Jika setiap kritik dibalas dengan emosi dan penghinaan, maka yang muncul bukanlah kepemimpinan, melainkan arogansi kekuasaan.
Pada akhirnya, pertanyaan “masih pantaskah” bukan hanya ditujukan kepada satu individu, tetapi kepada sistem itu sendiri.
Apakah DPRD sebagai lembaga memiliki mekanisme yang cukup kuat untuk menegakkan etika? Apakah publik masih bisa berharap pada wakil-wakilnya untuk menjadi teladan?
Jika jawabannya ragu, maka ini adalah alarm keras bagi demokrasi lokal.Sebab demokrasi tidak hanya diukur dari adanya pemilu, tetapi dari bagaimana para pemegang mandat rakyat menjaga sikap, menghormati kritik, dan tetap berdiri dalam koridor etika bahkan ketika berada di bawah tekanan.
Jika etika ditinggalkan, maka jabatan kehilangan makna. Dan ketika jabatan kehilangan makna, maka yang tersisa hanyalah kekuasaan tanpa legitimasi.
Dilarang mengambil dan menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin Redaksi.

















