DURI – Setiap tanggal 3 Mei, dunia memperingati Hari Kebebasan Pers Sedunia atau World Press Freedom Day. Peringatan ini menjadi momentum penting untuk menegaskan peran pers sebagai pilar demokrasi, penjaga transparansi, serta pengawas kekuasaan demi kepentingan masyarakat.
Hari Kebebasan Pers Sedunia pertama kali ditetapkan oleh Majelis Umum Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) pada tahun 1993, berdasarkan rekomendasi dari UNESCO.
Penetapan tersebut terinspirasi dari Deklarasi Windhoek, sebuah pernyataan bersejarah yang dibuat para jurnalis Afrika pada 3 Mei 1991 di Windhoek, Namibia.
Deklarasi itu menyerukan pentingnya media yang bebas, independen, dan pluralis. Sejak saat itu, tanggal 3 Mei dipilih sebagai simbol perjuangan global untuk menjaga kebebasan pers di berbagai negara,Minggu (03/05/2026).

Kebebasan pers dianggap sangat penting karena media memiliki fungsi utama menyampaikan informasi yang akurat kepada publik, mengawasi kebijakan pemerintah, membongkar penyimpangan, serta menjadi ruang bagi masyarakat untuk menyampaikan aspirasi.
Namun, di berbagai belahan dunia, kebebasan pers masih menghadapi tantangan serius. Mulai dari intimidasi terhadap jurnalis, sensor informasi, kriminalisasi media, hingga ancaman kekerasan saat menjalankan tugas jurnalistik.
Di Indonesia sendiri, kebebasan pers dijamin melalui Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. Meski demikian, sejumlah tantangan seperti tekanan terhadap wartawan, serangan digital, dan upaya pembungkaman kritik masih menjadi perhatian.
Peringatan Hari Kebebasan Pers Sedunia setiap 3 Mei juga menjadi pengingat bahwa masyarakat berhak mendapatkan informasi yang benar, berimbang, dan dapat dipercaya. Tanpa pers yang bebas, kontrol sosial terhadap kekuasaan akan melemah.
Karena itu, 3 Mei bukan sekadar perayaan bagi insan pers, tetapi juga hari penting bagi seluruh masyarakat yang menginginkan demokrasi sehat dan pemerintahan yang terbuka.
Dilarang mengambil dan menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin Redaksi.













