DURI – Polres Bengkalis memusnahkan barang bukti narkotika jenis sabu seberat 68.644,11 gram atau sekitar 68,6 kilogram hasil pengungkapan kasus yang dilakukan Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Bengkalis bersama Polsek Bantan.
Barang bukti sabu tersebut ditaksir memiliki nilai mencapai Rp68 miliar dan diduga berkaitan dengan jaringan narkotika internasional.
Pemusnahan barang bukti tersebut dilakukan dalam rangkaian konferensi pers yang digelar Polres Bengkalis pada Rabu (16/9/2026) di Aula Tantya Sudhirajati Polres Bengkalis.
Kegiatan tersebut dipimpin langsung Kapolres Bengkalis AKBP Fahrian Saleh Siregar
Dari pengungkapan tersebut, jajaran Polres Bengkalis mengamankan sabu dengan berat keseluruhan mencapai 68.644,11 gram. Jumlah barang bukti yang sangat besar itu menunjukkan adanya dugaan peredaran narkotika dalam jumlah besar di wilayah Kabupaten Bengkalis.

Kapolres Bengkalis AKBP Fahrian Saleh Siregar mengatakan pengungkapan tersebut menjadi salah satu bentuk keseriusan kepolisian dalam memutus mata rantai peredaran narkotika, terutama jaringan yang diduga memiliki keterkaitan dengan jaringan internasional.
“Ini merupakan bentuk komitmen dan keseriusan Polres Bengkalis dalam memberantas peredaran gelap narkotika. Barang bukti yang berhasil kita amankan cukup besar, dan apabila sampai beredar di masyarakat tentunya akan menimbulkan dampak yang sangat luas,” ujar AKBP Fahrian.
Polres Bengkalis Kembangkan Jaringan di Atasnya
Kapolres menegaskan pengungkapan perkara tersebut tidak akan berhenti pada tersangka yang telah diamankan. Polisi akan terus melakukan pengembangan untuk mengungkap jaringan yang lebih besar.
“Kami tidak akan berhenti sampai di sini. Polres Bengkalis akan terus melakukan upaya penindakan terhadap jaringan narkotika dan mengembangkan setiap kasus yang berhasil diungkap untuk mengetahui jaringan di atasnya,” tegasnya.
Menurut Kapolres, pemberantasan narkotika membutuhkan kerja sama lintas sektor. Kepolisian tidak dapat bekerja sendiri tanpa dukungan pemerintah daerah, TNI, aparat penegak hukum, instansi terkait, organisasi masyarakat, generasi muda dan masyarakat.
Sinergi tersebut dinilai penting untuk mencegah Kabupaten Bengkalis menjadi wilayah peredaran narkotika sekaligus mempersempit ruang gerak jaringan pengedar.
68,6 Kg Sabu Disebut Selamatkan Ratusan Ribu Jiwa
Selain nilai barang bukti yang mencapai sekitar Rp68 miliar, pengungkapan tersebut juga dihitung berdasarkan potensi masyarakat yang dapat terhindar dari penyalahgunaan narkotika.
Polres Bengkalis memperkirakan pengungkapan 68,6 kilogram sabu tersebut dapat menyelamatkan sekitar 343.546 jiwa dari potensi penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika.
“Dengan pengungkapan ini, kita telah mencegah ratusan ribu jiwa dari ancaman penyalahgunaan narkotika. Ini menjadi tanggung jawab kita bersama untuk menjaga generasi muda dan masyarakat Kabupaten Bengkalis agar terbebas dari narkoba,” tambah AKBP Fahrian.
Barang Bukti Dimusnahkan
Pemusnahan barang bukti dilakukan sebagai bagian dari proses penanganan perkara tindak pidana narkotika sekaligus sebagai bentuk transparansi dan akuntabilitas dalam proses penegakan hukum.
Pemusnahan tersebut dilakukan setelah barang bukti melalui proses penanganan sesuai ketentuan dalam perkara narkotika.
Dilarang mengambil dan menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin Redaksi.















