KabarDuri,DURI- Pria berinisial AD (28) di Duri,ditangkap Polisi karena menjadi pengedar Narkoba jenis Sabu,dari tangan pelaku,Polisi turut Menyita sabu seberat 6.90 Gram.
Saat dikonfirmasi kabarDuri.Net kepada kasat Narkoba Polres Bengkalis Iptu Hasan Basri Membenarkan penangkapan diduga tersangka Pengendar Narkoba jenis sabu sabu berinisial AD.
“Benar, kami mengamankan pelaku di tepi Jalan Mawar, Dengan barang bukti yang diduga sabu sabu sekitar 6.90 Gram,” Terangnya kepada kabarDuri.Net.

Hasan basri juga menjelaskan penangkapan tersangka diduga pelaku pengedar sabu sabu tersebut sekira tanggal (4/11) sekira pukul 21.00 Wib.
“Peran tersangka AD sebagai pengedar Narkoba jenis jenis sabu sabu, sabu 6.90 Gram ini disimpan pelaku di dalam rumah nya yang tidak jauh Dari Jalan Mawar Duri,” ucap kasat Reskrim polres bengkalis Iptu Hasan Basri.
Penangkapan tersangka berdasarkan laporan masyarakat Laporan Polisi Nomor : LP/A/157/XI/2023/SPKT.SATRESNARKOBA/POLRES BENGKALIS/POLDA RIAU.

Barang bukti yang diamankan Dari tersangka AD 18 (delapanpp belas) bungkus plastik pack berisi diduga narkotika jenis sabu berat 6.90 gram, satu bungkus plastik pack kosong, satu unit timbangan, satu unit handphone android merk samsung warna hitam.
Kemudian tim melakukan interogasi tentang kepemilikan sabu dan asal sabu, Tsk mengakui sabu yang disita adalah miliknya ia dapatkan dari UDAK (dalam lidik).
Selanjutnya tersangka dan barang bukti dibawa ke Mapolres Bengkalis guna dilakukan Penyidikan lebih lanjut.
Atas perbuatannya pelaku dikenakan Pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 112 ayat (2) Undang-undang RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
Dilarang mengambil dan menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin Redaksi.

















