kabarDuri – DURI – pencuri emas berhasil ditangkap Satreskrim Polres Bengkalis dan mengamankan dua orang tersangka ,Menurut laporan polisi nomor LP/B/83/VI/2024/SPKT/POLRES BENGKALIS/POLDA RIAU yang dibuat pada tanggal 30 Juni 2024, kasus pencurian ini terjadi di Jl. Hangtuah no 141 C Rt 003 Rw 006, Kelurahan Damon, Kecamatan Bengkalis pada hari Jumat, 7 Juni 2024 sekitar pukul 14.00 WIB.
Korban, Ramauli Boru Marpaung, seorang ibu rumah tangga, melaporkan ke polisi bahwa liontin emas miliknya hilang saat memindahkan lemari di rumahnya.

Dia mencurigai seorang penghuni rumahnya yang berinisial ES. Setelah melakukan investigasi pribadi dan mengonfrontasi EH, korban mengetahui bahwa liontinnya telah digadaikan kepada AM yang kemudian menjualnya seharga Rp. 2.750.000.
satreksrim segera melakukan penyelidikan setelah menerima laporan. Berdasarkan informasi dari masyarakat, tim opsnal berhasil menangkap ES di taman kota Jl. Jendral Sudirman pada pukul 09:00 WIB dan Ade Maulina di rumahnya di Jl. Antara, Desa Wonosari, sekitar pukul 10:00 WIB pada tanggal yang sama. Kedua tersangka mengaku telah membagi hasil penjualan emas tersebut dan menggunakan uangnya untuk membayar kontrakan dan membeli narkoba.
Kini, kedua pelaku ditahan di Polres Bengkalis untuk proses hukum lebih lanjut.*Ramadhan
Dilarang mengambil dan menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin Redaksi.

















