Inhu, KabarDuri.net — Setelah sebelumnya mencuat kasus penipuan arisan bodong, kini muncul kembali kasus penemuan merugikan masyarakat Kabupaten Indragiri Hulu. Kali ini, pelakunya seorang Pegawai Negeri Sipil (ASN) Pemkab Inhu. Pria berinisial IH itu melakukan penipuan kepada masyarakat.
Kapolres Indragiri Hulu AKBP Efrizal mengatakan, kerugian akibat tindakan penipuan atau penggelapan yang dilakukan IH mencapai Rp60 miliar. Dia menyebutkan, modus aksi penipuan ini adalah investasi Edinarcoin Gold (EDRG) yang merupakan coin digital dengan platform EDC Blockchain.
“Dalam investasi itu masyarakat dijanjikan keuntungan sebesar 0,5 persen per hari. Atau 15 persen setiap bulannya. Pelaku menghimpun dana dari masyarakat dengan instrumen perdagangan produk yang seolah-olah adalah aset Kripto,” kata Efrizal kepada Kamis (17/3).
Pelaku diduga menggunakan sistem skema Ponzi dengan berlandaskan badan usaha bernama PT Indragiri Digital Aset Indonesia. Aksinya telah dijalankan sejak awal 2019 hingga pertengahan 2020 lalu.
“Sedikitnya ada 3.445 akun member atau masyarakat yang sudah menjadi korban. Para korban tergiur keuntungan dan percaya bahwa coin EDRG buatan IH telah mendapat pengakuan dari negara. Padahal produk itu adalah sebuah token yang merupakan turunan dari coin digital dan induknya EDC,” jelasnya.
Menurutnya, meski pun berbentuk token, EDRG itu juga tidak bisa dianggap aset digital. Sebab, aset digital kripto dibuat harus dengan basis distributed ledger technology.
“Awalnya pelaku melakukan transaksi jual beli coin EDRG ini sendiri saja melalui rekening pribadinya di 5 akun bank, yaitu sejak bulan Januari-Juli. Kemudian dia dengan rekannya mendirikan PT Indragiri Digital Aset Indonesia untuk melanjutkan bisnisnya,” ucap Efrizal.
Dari keterangan pelaku, yang didapatkan dari member yang diterima sebagian diputarkan untuk membeli coin EDC di bursa. Sementara sebagian lagi disimpan untuk membayar keuntungan bagi anggota yang terlebih dahulu bergabung dengannya. Keuntungan akan didapat member setelah tiga bulan bergabung.
“Katanya keuntungan ini dari penjualan coin EDRF dalam akun member kepada pelaku. Pelaku membuat seolah oleh bursa atau market itu asli dalam perdagangan aset kripto,” tuturnya.
Petugas kepolisian menyita beberapa barang bukti dari tangan pelaku. Seperti bukti transfer ke rekening Bank Mandiri milik pelaku, kwitansi pembelian coin EDRG, profil akun EDRG milik korban.
Ada juga rekening koran dua tahun terakhir milik pelaku, data penjualan coin EDRG data member PT. Indragiri Digital Aset Indonesia, data pembelian coin EDC, 3 unit komputer, 2 unit ac ,1 unit alat mesin hitung uang.
“Kita akan tindak lanjut menginventarisir aset-aset milik IH. Baik yang bergerak dan aset tak bergerak. Saat ini terancam pasal 378 dan atau pasal 372 KUHP Jo pasal 64 KUHP,” tandasnya.