DURI – Polsek Mandau berhasil menangkap seorang pria yang diduga kuat melakukan tindak kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) yang menyebabkan istrinya meninggal dunia.
Pelaku bernama RR (37), warga Desa Balai Makam, Kecamatan Bathin Solapan, Kabupaten Bengkalis, kini harus mempertanggungjawabkan perbuatannya di hadapan hukum.
Sementara korban, Dewi Marlina (39), adalah ibu rumah tangga yang tinggal di alamat yang sama dengan tersangka,Kamis (9/1/2024).

Peristiwa nahas ini terjadi pada Rabu, 8 Januari 2025, sekitar pukul 23.10 WIB di rumah korban di Jalan Karya Km.7, Simpang Masjid Al-Mukrobin, Desa Balai Makam. Berdasarkan laporan, aksi kekerasan dilakukan oleh Rico hingga menyebabkan korban kehilangan nyawa.
Pelapor, RH, yang merupakan kerabat korban, menerima informasi bahwa korban telah meninggal dunia akibat tindakan brutal suaminya. Korban sempat dibawa ke RS Permata Hati, namun nyawanya tidak terselamatkan. Rahmat segera melaporkan kejadian ini ke pihak kepolisian untuk penyelidikan lebih lanjut.
Tim Unit Reskrim Polsek Mandau, dipimpin langsung oleh Kapolsek AKP Primadona bergerak cepat. Pada Kamis, 9 Januari 2025, sekitar pukul 06.00 WIB, pelaku berhasil diamankan di kediamannya tanpa perlawanan. Dalam interogasi awal, Rico mengakui perbuatannya.
Tersangka kini ditahan di Polsek Mandau untuk menjalani proses hukum. Polisi juga telah melakukan penyelidikan, pemeriksaan, dan dokumentasi terkait kasus ini. Rico dijerat Pasal 44 Ayat 3 UU No. 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga, juncto Pasal 338 KUHP, dengan ancaman hukuman berat.
Anak korban, RD (14), menjadi saksi utama dalam kasus ini, bersama tetangga Rika Juliatun (36). Kedua saksi memberikan keterangan penting yang memperkuat dugaan kekerasan yang dilakukan oleh tersangka.*Ramadhan
Dilarang mengambil dan menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin Redaksi.

















