KabarDuri, BENGKALIS – Satuan Reserse Narkoba Polres Bengkalis berhasil mengungkap kasus penyalahgunaan narkotika di Desa Bantan, Kecamatan Bantan. Pada hari Rabu, 19 Juni 2024, sekitar pukul 23.00 WIB, tim Opsnal menerima informasi dari masyarakat mengenai aktivitas pengedaran narkotika di daerah tersebut.
Tim melakukan penangkapan terhadap AP alias Aan (21 tahun), yang diduga sebagai kurir narkotika di Jalan Utama Bantan, Gg berdasarkan laporan polisi Nomor LP/A/102/VI/2024/SPKT.SATRESNARKOBA/POLRES BENGKALIS/POLDA RIAU. Mereka menemukan barang bukti berupa satu paket plastik berisi sabu seberat 1,12 gram, sebuah handphone Android, dan uang tunai sebesar Rp.28.000 setelah melakukan penggeledahan badan.
“Ap mengakui sabu tersebut miliknya yang diperoleh dari seorang bernama Amirul ,ia AP bekerja sebagai honor di Dishub Kabupaten Bengkalis,” ujar Kasat Narkoba Iptu Hasan Basri Satresnarkoba Polres Bengkalis dalam keterangan resminya.
Polres Bengkalis telah mengamankan Andri Pratama beserta barang buktinya dan membawanya ke Mapolres untuk proses penyidikan lebih lanjut. *Ramadhan