DURI – Satreskrim Polres Bengkalis berhasil menangkap tiga pelaku pencurian rokok di Mandau. Kasus ini terjadi di Toko Cahaya Mart Jalan Asrama Tribrata, Duri, dan menyebabkan kerugian mencapai Rp5,6 juta. Para pelaku ditangkap di dua lokasi berbeda, salah satunya di area Mall Mandau City, pada Minggu (17/8/2025) malam.
Tiga pria masing-masing berinisial AHN (27), WK (32), dan RA (26) diamankan setelah terbukti mencuri rokok dari Toko Cahaya Mart. Berdasarkan hasil rekaman CCTV, dua pelaku masuk ke dalam toko menggunakan kunci, sementara dua lainnya mengawasi dari luar, Senin,(18/08/2025).
Dari aksi pencurian itu, pelaku berhasil membawa kabur 179 bungkus rokok dari 23 merek berbeda. Kerugian korban, Novriandy (39), ditaksir mencapai Rp5,6 juta.

Kasat Reskrim Polres Bengkalis mengungkapkan, penangkapan dilakukan setelah tim opsnal mendapatkan informasi keberadaan pelaku.
“Ketiganya mengakui perbuatannya saat diinterogasi. Barang bukti berupa faktur stok barang, satu buah helm hitam, dan satu unit sepeda motor Yamaha Gear turut diamankan,” ujarnya kepada KabarDuri.net
Kini, ketiga pelaku bersama barang bukti telah dibawa ke Mapolres Bengkalis untuk penyidikan lebih lanjut. Polisi menjerat mereka dengan Pasal 363 KUHPidana tentang pencurian dengan pemberatan.
Dilarang mengambil dan menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin Redaksi.

















