SIAK – Pencurian rumah warga Kandis berhasil diungkap Unit Reskrim Polsek Kandis. Kasus ini terjadi di Jalan Proyek, Kelurahan Kandis Kota, Kecamatan Kandis, Kabupaten Siak, dan menimbulkan kerugian lebih dari Rp100 juta.
Kapolsek Kandis Kompol H. Herman Pelani, didampingi Kanit Reskrim AKP Putra Amor, menyampaikan bahwa korban bernama Dompak Siahaan melaporkan peristiwa tersebut pada Sabtu (20/9/2025).

“Pelaku masuk melalui ventilasi dapur, lalu mengacak-acak kamar korban dan mengambil uang serta perhiasan emas. Akibat kejadian itu, korban mengalami kerugian sekitar Rp100.800.000,” ujar Kapolsek, Minggu (21/09/2025).
Polisi menindaklanjuti laporan dengan melakukan penyelidikan intensif. Hasilnya, tim opsnal mencurigai seorang pria berinisial JW (28). Pada hari yang sama, petugas menangkap JW saat berada di Pasar Minggu, Kandis. Dalam interogasi, JW mengaku membobol rumah korban dan mengambil barang berharga.
Dari tangan pelaku, polisi menyita satu rantai kalung emas 24 karat seberat 5 emas, satu lembar kwitansi toko emas, serta dua unit handphone merek Oppo sebagai barang bukti.
Kini JW bersama barang bukti diamankan di Mapolsek Kandis. Polisi menjeratnya dengan Pasal 363 Ayat (1) ke-3 KUHP dan/atau Pasal 362 KUHP tentang tindak pidana pencurian.*Darma Wijaya
Dilarang mengambil dan menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin Redaksi.

















