DURI – Kejaksaan Negeri Bengkalis resmi menetapkan dan menahan seorang karyawan Bank BRI Kantor Unit Pinggir sebagai tersangka dalam perkara tindak pidana korupsi terkait pemberian fasilitas Kredit Usaha Rakyat (KUR) dan Kredit Umum Pedesaan (Kupedes) tahun 2024,Rabu (17/12/2025).
Kasi Intel Kejari Bengkalis, Wahyu, menjelaskan bahwa tersangka yang berinisial JWB, merupakan mantan mantri BRI yang menangani kredit di unit tersebut.
“Tim Jaksa Penyidik Bidang Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Bengkalis telah menetapkan dan menahan tersangka JWB sejak Selasa, 16 Desember 2025. Penahanan dilakukan selama 20 hari ke depan di Lapas Kelas II A Bengkalis, mulai tanggal 16 Desember 2025 hingga 4 Januari 2026,” ujar Wahyu kepada KabarDuri.net
Menurut penjelasan Wahyu, modus yang dilakukan tersangka adalah menawarkan suplesi kredit kepada debitur KUR dan Kupedes dengan cara-cara yang bertentangan dengan prosedur operasional standar (SOP).

Tersangka menjanjikan plafon pinjaman lebih besar dan proses pencairan lebih cepat, serta meminta pelunasan sisa pinjaman debitur secara tunai. “Debitur diberikan slip setoran palsu sebagai tanda terima, namun uang tersebut tidak disetorkan ke BRI, melainkan digunakan untuk kepentingan pribadi tersangka,” jelas Wahyu.
Berdasarkan Laporan Hasil Audit Perhitungan Kerugian Negara, kerugian negara akibat tindakan JWB mencapai Rp838.658.449,- (delapan ratus tiga puluh delapan juta enam ratus lima puluh delapan ribu empat ratus empat puluh sembilan rupiah).
Perbuatan tersangka disangka melanggar Pasal 2 ayat (1) jo. Pasal 18 dan Pasal 3 jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.
Wahyu menambahkan, penetapan tersangka dilakukan setelah melalui proses pemeriksaan saksi dan pengumpulan alat bukti yang cukup.
Proses penyidikan akan terus berlanjut untuk mengungkap seluruh rangkaian perbuatan melawan hukum yang dilakukan tersangka.
Dilarang mengambil dan menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin Redaksi.

















