DURI – Satresnarkoba Polres Bengkalis bersama personel Polsek Bantan berhasil membongkar jaringan peredaran narkotika jenis sabu di Kecamatan Bantan, Kabupaten Bengkalis.
Dalam pengungkapan yang berlangsung berantai pada Rabu (20/5/2026) dini hari hingga pagi, polisi mengamankan empat tersangka dengan total barang bukti sabu mencapai lebih dari 18 gram.
Pengungkapan kasus ini bermula dari informasi masyarakat terkait maraknya aktivitas peredaran narkotika di kawasan Jalan Gebak, Desa Teluk Papal, Kecamatan Bantan.

Menindaklanjuti laporan tersebut, tim gabungan Satresnarkoba Polres Bengkalis bersama Polsek Bantan langsung melakukan penyelidikan intensif.
Kapolres Bengkalis AKBP Fahrian Saleh Siregar menjelaskan, penangkapan pertama dilakukan sekitar pukul 02.30 WIB terhadap seorang pria berinisial S (23), yang diketahui berstatus mahasiswa.
“Saat diamankan di pinggir Jalan Gebak Desa Teluk Papal, petugas menemukan satu paket kecil diduga sabu seberat kotor 0,07 gram yang disimpan dalam kotak rokok merek Sampoerna,” ujar AKBP Fahrian Saleh Siregar kepada KabarDuri.net, Jum’at (22/05/2026).
Selain sabu, polisi turut mengamankan satu unit handphone Android dan satu unit sepeda motor Honda Supra warna hitam. Dari hasil tes urine, tersangka juga dinyatakan positif methamphetamine.
Dari hasil interogasi, tersangka S mengaku mendapatkan sabu dari seorang pria berinisial MTH yang tinggal di Dusun Teluk Pesisir, Desa Teluk Papal.
Berbekal pengakuan tersebut, tim gabungan kembali bergerak dan melakukan penggerebekan di rumah MTH sekitar pukul 04.15 WIB. Dalam penggeledahan, polisi menemukan dua paket kecil sabu dengan berat kotor total 1,74 gram.
Selain itu, polisi juga menyita satu unit handphone Android, satu buah mancis, kaca pirex, alat hisap sabu atau bong, serta tas hand bag warna coklat yang diduga digunakan untuk menyimpan perlengkapan narkotika.
“MTH mengaku memperoleh narkotika tersebut dari seseorang berinisial E alias M,” jelas Fahrian Saleh Siregar
Pengembangan kasus terus dilakukan. Sekitar pukul 07.25 WIB, polisi berhasil mengamankan E alias M (46) di rumahnya di Desa Deluk, Kecamatan Bantan.
Dari tangan tersangka, polisi menemukan empat bungkus sabu dan lima paket kecil sabu dengan berat kotor total 12,24 gram. Polisi juga menyita satu butir ekstasi, dua unit handphone Android, timbangan digital, cartridge etomidate, serta uang tunai Rp550 ribu yang diduga hasil transaksi narkoba.
Hasil tes urine terhadap E alias M juga menunjukkan positif methamphetamine.
Tidak berhenti di situ, dari hasil pemeriksaan terhadap E alias M, polisi kembali melakukan pengembangan dan berhasil menangkap seorang pria berinisial E alias K di Desa Jangkang, Kecamatan Bantan.
Saat dilakukan penggeledahan, petugas menemukan dua paket sabu dengan berat kotor 4,94 gram. Selain itu diamankan pula dua unit handphone Android, satu dompet, cartridge etomidate, alat hisap sabu, serta uang tunai Rp800 ribu.
“Penangkapan ini merupakan hasil pengembangan dari tersangka sebelumnya. Saat ini kami masih memburu pemasok utama yang identitasnya sudah dikantongi,” ungkap Kapolres Bengkalis AKBP Fahrian Saleh.
Seluruh tersangka kini telah diamankan di Mapolres Bengkalis guna menjalani proses hukum dan pengembangan lebih lanjut. Polisi juga masih mendalami kemungkinan adanya jaringan lain yang terlibat dalam peredaran narkotika di wilayah Kecamatan Bantan dan sekitarnya.
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika serta ketentuan KUHP terbaru terkait tindak pidana narkotika.
Polres Bengkalis mengimbau masyarakat agar terus berperan aktif membantu pemberantasan narkoba dengan melaporkan segala aktivitas mencurigakan melalui Call Center Polri 110 atau kantor kepolisian terdekat.
Dilarang mengambil dan menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin Redaksi.












