DURI – Satreskrim Polsek Mandau berhasil mengungkap kasus penyalahgunaan narkotika jenis sabu di wilayah Kecamatan Mandau dan Bathin Solapan, Kabupaten Bengkalis. Dalam pengungkapan yang dilakukan pada Senin (16/3/2026) dini hari tersebut, tiga pria berhasil diamankan bersama sejumlah barang bukti.
Saat dikonfirmasi KabarDuri.net Kapolres Bengkalis Fahrian menyampaikan bahwa penangkapan pertama dilakukan sekitar pukul 00.30 WIB di Jalan Tegar, Desa Pematang Pudu, Kecamatan Mandau, Kabupaten Bengkalis.
Dalam operasi tersebut, Tim Opsnal Reskrim Polsek Mandau mengamankan dua pria berinisial P.H. (45) dan H.R.R. (43) yang merupakan warga Desa Pematang Pudu.

Penangkapan berawal dari informasi masyarakat yang melaporkan adanya aktivitas mencurigakan yang diduga berkaitan dengan penyalahgunaan narkotika di kawasan tersebut.
Mendapat laporan itu, tim opsnal langsung melakukan penyelidikan dan mendatangi lokasi yang dimaksud.
Saat dilakukan penggerebekan di sebuah rumah di Jalan Tegar, petugas berhasil mengamankan kedua pria tersebut tanpa perlawanan.
Dari hasil penggeledahan, polisi menemukan barang bukti berupa satu paket besar dan 12 paket kecil yang diduga berisi narkotika jenis sabu, dua unit telepon genggam serta uang tunai sebesar Rp1.080.000 yang diduga berkaitan dengan aktivitas peredaran narkotika.
Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, kedua tersangka mengaku memperoleh sabu tersebut dari seseorang berinisial S yang saat ini telah ditetapkan sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO) dan masih dalam pengejaran pihak kepolisian.
Beberapa jam kemudian, sekitar pukul 04.30 WIB, tim opsnal kembali mengungkap kasus serupa di Jalan Pahlawan, Desa Balai Makam, Kecamatan Bathin Solapan.
Dalam penindakan tersebut, polisi mengamankan seorang pria berinisial M.U. (40), warga Desa Balai Makam.
Dari tangan tersangka, petugas menyita dua paket yang diduga berisi narkotika jenis sabu, satu unit handphone serta satu unit sepeda motor yang diduga digunakan oleh tersangka.
Dari hasil pemeriksaan sementara, tersangka mengaku mendapatkan narkotika tersebut dari seseorang berinisial P yang saat ini juga telah masuk dalam daftar pencarian orang dan masih dalam pengejaran aparat kepolisian.
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan pasal dalam Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman penjara berat.
Polisi juga menegaskan akan terus meningkatkan upaya pemberantasan peredaran narkotika di wilayah hukum Polsek Mandau serta mengajak masyarakat untuk berperan aktif memberikan informasi apabila mengetahui adanya aktivitas penyalahgunaan maupun peredaran narkotika di lingkungan sekitar.*Ramadhan
Dilarang mengambil dan menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin Redaksi.
















