DURI – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Bengkalis kembali menunjukkan komitmennya dalam memberantas peredaran gelap narkotika.
Dalam dua pengungkapan yang dilakukan pada Jumat (3/7/2026), petugas berhasil mengamankan dua pria yang diduga terlibat dalam peredaran narkotika jenis sabu di wilayah Kecamatan Mandau, Kabupaten Bengkalis.
Kapolres Bengkali AKBP Fahrian Saleh Siregar
menjelaskan bahwa penangkapan pertama dilakukan sekitar pukul 19.30 WIB di Jalan Indra Pahlawan, Kelurahan Balai Makam.
Terduga pelaku berinisial O.A. (21) diamankan setelah polisi menerima informasi dari masyarakat terkait dugaan aktivitas transaksi narkotika di lokasi tersebut.
Setelah melakukan penyelidikan, tim opsnal berhasil menangkap O.A. dan menemukan satu paket kecil yang diduga narkotika jenis sabu dengan berat kotor 0,19 gram yang disimpan di dalam kotak rokok.

Hasil pemeriksaan awal dan tes urine menunjukkan O.A. positif mengandung methamphetamine. Selanjutnya, pelaku beserta barang bukti dibawa ke Mapolres Bengkalis untuk menjalani proses penyidikan dan pengembangan lebih lanjut.
Satresnarkoba Polres Bengkalis Kembangkan Jaringan Peredaran Sabu di Mandau
Dari hasil pengembangan kasus tersebut, sekitar pukul 20.30 WIB di hari yang sama, tim Satresnarkoba kembali mengamankan seorang pria berinisial A.R.A. (27) di Jalan Stadion, Kelurahan Air Jamban, Kecamatan Mandau.
Saat hendak diamankan, A.R.A. diduga sempat membuang satu paket kecil sabu ke dalam selokan. Namun, petugas berhasil menemukan kembali barang bukti tersebut yang memiliki berat kotor sekitar 0,20 gram.
Dalam pemeriksaan awal, A.R.A. mengakui bahwa barang bukti tersebut adalah miliknya. Hasil tes urine juga menunjukkan yang bersangkutan positif mengandung methamphetamine.
Polisi kini masih melakukan pengembangan untuk mengungkap pemasok serta jaringan peredaran narkotika yang berkaitan dengan kasus tersebut.
Atas perbuatannya, kedua terduga pelaku disangkakan melanggar Pasal 114 ayat (1) jo Pasal 132 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Kepolisian juga mengajak masyarakat untuk berperan aktif memberikan informasi apabila mengetahui adanya dugaan penyalahgunaan maupun peredaran narkotika di lingkungan sekitar.
Bagi masyarakat yang membutuhkan pelayanan kepolisian atau ingin menyampaikan informasi dan pengaduan dapat menghubungi Call Center Polri 110 yang aktif melayani selama 24 jam.
Dilarang mengambil dan menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin Redaksi.












