DURI -Tim Intelijen Kejaksaan Negeri Bengkalis berhasil mengamankan buronan (DPO) terpidana kasus korupsi jual beli lahan Hutan Produksi Terbatas (HPT) seluas 73,29 hektare di Desa Senderak, Kabupaten Bengkalis.
Tim menangkap terpidana Surya Putra pada Senin (30/3/2026) di sebuah kedai kopi di Jalan Hang Tuah, Bengkalis. Setelah mengamankan tersangka, tim langsung membawanya ke Kantor Kejari Bengkalis untuk menjalani pemeriksaan awal sebelum mengeksekusinya ke Lapas Kelas IIA Bengkalis.
Surya Putra merupakan terpidana dalam perkara korupsi berdasarkan Putusan Pengadilan Negeri Pekanbaru Nomor 59/Pid.Sus-TPK/2025/PN Pbr yang telah berkekuatan hukum tetap.

Pengadilan menyatakan bahwa Surya Putra terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dalam Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang Tipikor.
Dalam putusan tersebut, majelis hakim menjatuhkan hukuman penjara selama 4 tahun kepada Surya Putra serta denda sebesar Rp50 juta. Jika tidak membayar denda, Surya Putra harus menjalani pidana kurungan selama 4 bulan.
Sebelumnya, terpidana melarikan diri ke Malaysia setelah jaksa beberapa kali memanggilnya secara patut, sehingga aparat memasukkannya ke dalam daftar pencarian orang (DPO).
Kasus ini bermula pada tahun 2021 ketika kelompok tani di Dusun Mekar dan Dusun Pembangunan menawarkan lahan HPT kepada pihak pembeli melalui perwakilan.
Lahan tersebut kemudian mereka perjualbelikan dengan harga Rp20 juta per hektare.
Pihak terkait menerbitkan sebanyak 58 Surat Pernyataan Ganti Rugi (SPGR) dengan total luas mencapai 73,29 hektare, yang ditandatangani oleh Kepala Desa Senderak saat itu.
Surya Putra berperan mengumpulkan dana dari kelompok tani yang totalnya mencapai Rp45 juta.Pelaku kemudian menyerahkan uang tersebut kepada pihak desa dan membagikannya kepada sejumlah oknum terkait.
Perbuatan itu melanggar berbagai ketentuan perundang-undangan, khususnya aturan pengelolaan kawasan hutan yang tidak boleh diperjualbelikan tanpa melalui prosedur resmi dari pemerintah pusat.
Akibat praktik ilegal tersebut, negara mengalami kerugian sebesar Rp4.296.945.000 berdasarkan hasil audit perhitungan kerugian negara tertanggal 30 Desember 2022.
Kasi Intelijen Kejaksaan Negeri Bengkalis, Wahyu Ibrahim, menegaskan bahwa penangkapan ini merupakan bentuk komitmen kejaksaan dalam menuntaskan perkara korupsi, termasuk memburu para buronan.
“Tim Intelijen Kejari Bengkalis akan terus melakukan pemantauan dan penindakan terhadap para buronan yang mencoba menghindari proses hukum. Tidak ada tempat yang aman bagi pelaku tindak pidana korupsi,” tegas Wahyu, kepada KabarDuri.net
Ia juga mengimbau kepada para buronan lainnya agar segera menyerahkan diri. “Kami mengingatkan seluruh DPO untuk kooperatif dan segera menyerahkan diri demi kepastian hukum serta tegaknya keadilan,”Tutupnya.
Dilarang mengambil dan menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin Redaksi.

















