DURI – Sejarah Perjanjian Roem-Royen yang ditandatangani pada 7 Mei 1949 di Hotel des Indes, Jakarta, menjadi salah satu tonggak penting dalam perjuangan diplomasi Indonesia mempertahankan kemerdekaan dari Belanda. Kesepakatan ini lahir di tengah situasi politik dan militer yang memanas pasca Agresi Militer Belanda II.
Perjanjian tersebut dinamai berdasarkan dua tokoh utama yang memimpin perundingan, yakni Mohammad Roem dari pihak Indonesia dan Herman van Roijen dari pihak Belanda.
Kesepakatan ini juga menjadi jalan menuju pengakuan kedaulatan Indonesia melalui Konferensi Meja Bundar (KMB).

Latar belakang perundingan bermula saat Belanda melancarkan Agresi Militer Belanda II pada Desember 1948 dengan menyerang Yogyakarta yang saat itu menjadi ibu kota Republik Indonesia.
Dalam serangan tersebut, sejumlah pemimpin nasional seperti Soekarno dan Mohammad Hatta ditangkap.
Tindakan Belanda mendapat kecaman keras dari dunia internasional, termasuk Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB).
Tekanan internasional membuat Belanda dipaksa kembali ke meja perundingan untuk mencari penyelesaian damai.
Di sisi lain, meski para pemimpin ditawan, perjuangan rakyat dan Tentara Nasional Indonesia (TNI) terus berlangsung melalui perang gerilya di berbagai daerah.
Hal itu menunjukkan bahwa Republik Indonesia masih tetap berdiri dan mendapat dukungan rakyat.
Dalam proses diplomasi tersebut, United Nations Commission for Indonesia (UNCI) bertindak sebagai mediator. Komisi yang dipimpin Merle Cochran dari Amerika Serikat itu berperan mempertemukan kedua pihak guna mencapai kesepakatan gencatan senjata.
Delegasi Indonesia dipimpin Mohammad Roem dengan anggota antara lain Ali Sastroamijoyo, Dr. Leimena, Ir. Djuanda, Prof. Supomo, dan Latuharhary. Mereka juga didampingi Mohammad Hatta serta Sri Sultan Hamengkubuwono IX.
Sementara itu, delegasi Belanda dipimpin Dr. J.H. van Roijen bersama sejumlah anggota seperti Blom, Jacob, van Hoogstraten, dan Gieben.
Dalam isi perjanjian, pihak Indonesia menyatakan kesediaan menghentikan perang gerilya, bekerja sama menjaga keamanan dan ketertiban, serta mengikuti Konferensi Meja Bundar di Den Haag untuk mempercepat penyerahan kedaulatan.
Sebagai balasannya, Belanda menyetujui pengembalian pemerintahan Republik Indonesia ke Yogyakarta, menghentikan operasi militer, membebaskan tahanan politik tanpa syarat, serta mendukung pelaksanaan Konferensi Meja Bundar.
Perjanjian Roem-Royen akhirnya menjadi titik penting yang membuka jalan bagi berakhirnya konflik bersenjata antara Indonesia dan Belanda. Kesepakatan ini juga menjadi langkah besar menuju pengakuan kedaulatan penuh Indonesia pada akhir tahun 1949.
Dilarang mengambil dan menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin Redaksi.














