DURI – Dinas Pendidikan Kabupaten Bengkalis resmi mengubah penetapan awal Tahun Ajaran 2026/2027 bagi seluruh jenjang TK, SD, dan SMP. Perubahan tersebut tertuang dalam Surat Edaran Nomor 884 Tahun 2026 tentang Perubahan Penetapan Tanggal Awal Tahun Ajaran Baru dan Pelaksanaan Masa Pengenalan Lingkungan Sekolah (MPLS).
Surat edaran yang ditandatangani Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Bengkalis, Hadi Prasetyo, pada 1 Juli 2026 itu ditujukan kepada seluruh Kepala UPT Satuan Pendidikan jenjang TK, SD, dan SMP negeri maupun swasta se-Kabupaten Bengkalis.
Perubahan jadwal dilakukan menyusul diterbitkannya Kalender Pendidikan Nasional Tahun Ajaran 2026/2027 dan Peraturan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Nomor 12 Tahun 2026 tentang Masa Pengenalan Lingkungan Sekolah (MPLS).

Selain itu, Dinas Pendidikan juga mempertimbangkan proses penerimaan murid baru yang di sejumlah sekolah belum selesai.
Dalam surat edaran tersebut ditetapkan bahwa awal Tahun Ajaran 2026/2027 dimulai pada Senin, 13 Juli 2026 untuk seluruh jenjang TK, SD, dan SMP di Kabupaten Bengkalis.
Sementara itu, pelaksanaan MPLS Ramah dijadwalkan berlangsung selama lima hari, mulai 13 hingga 17 Juli 2026.
Dinas Pendidikan menegaskan, seluruh kegiatan MPLS harus mengacu pada Keputusan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Nomor 198 Tahun 2026 tentang uraian materi Masa Pengenalan Lingkungan Sekolah Ramah.
Untuk memudahkan pelaksanaan, materi dan panduan MPLS bagi jenjang TK, SD, dan SMP telah disediakan melalui tautan daring yang dapat diakses oleh masing-masing satuan pendidikan.
Melalui surat edaran tersebut, Dinas Pendidikan Kabupaten Bengkalis meminta seluruh sekolah menjadikan ketentuan yang telah ditetapkan sebagai pedoman resmi dalam memulai kegiatan belajar mengajar serta pelaksanaan MPLS Tahun Ajaran 2026/2027.
Dilarang mengambil dan menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin Redaksi.











