DURI – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menetapkan Bupati Kuantan Singingi (Kuansing), Suhardiman Amby, dan Sekretaris Daerah (Sekda) Kuansing, Zulkarnain, sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap jabatan di lingkungan Pemerintah Kabupaten Kuansing, Riau.
Keduanya terjaring dalam operasi tangkap tangan (OTT) yang digelar KPK di Kuansing dan Jakarta.
Selain Suhardiman Amby dan Zulkarnain, KPK juga menetapkan Direktur Utama PT MIC berinisial ARD sebagai tersangka. Penetapan tersebut diumumkan Pelaksana Tugas (Plt.) Direktur Penyidikan KPK, Achmad Taufik Husein, dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Rabu (1/7/2026).
“Pertama, SA selaku Bupati Kuansing periode 2025–2030, ZKN selaku Sekretaris Daerah Kuansing, dan ARD selaku Direktur Utama PT MIC,” ujar Achmad Taufik Husein yang di lansir Dari Antara.
Menurut KPK, perkara ini bermula dari dugaan praktik suap dalam pengisian jabatan di lingkungan Pemerintah Kabupaten Kuansing. Penyidik menduga telah terjadi kesepakatan pemberian uang agar sejumlah pihak memperoleh jabatan tertentu di lingkungan pemerintahan daerah.

Dalam perkara tersebut, Zulkarnain dan ARD diduga berperan sebagai pemberi suap. Keduanya disangkakan melanggar Pasal 605 atau Pasal 606 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana juncto Pasal 20 huruf c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Sementara itu, Suhardiman Amby selaku pihak yang diduga menerima suap disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau huruf b dan/atau Pasal 12B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.
KPK selanjutnya melakukan penahanan terhadap ketiga tersangka selama 20 hari pertama. ARD ditahan sejak 30 Juni hingga 19 Juli 2026. Sedangkan Suhardiman Amby dan Zulkarnain yang datang menyerahkan diri setelah OTT berlangsung ditahan sejak 1 Juli hingga 21 Juli 2026.
“Ketiga tersangka ditahan di Rumah Tahanan Negara Cabang Gedung Merah Putih KPK,” kata Achmad Taufik Husein.
Sebelumnya, pada 30 Juni 2026, KPK menggelar operasi tangkap tangan di Kabupaten Kuantan Singingi dan Jakarta. Dalam operasi tersebut, tim penindakan mengamankan 10 orang untuk menjalani pemeriksaan intensif. Setelah melakukan gelar perkara, KPK menetapkan tiga orang sebagai tersangka.
OTT di Kuansing menjadi operasi tangkap tangan ke-14 yang dilakukan KPK sepanjang tahun 2026. Kasus ini menyita perhatian publik karena menyeret kepala daerah aktif dan pejabat tertinggi di lingkungan Pemerintah Kabupaten Kuansing dalam dugaan praktik suap jabatan yang diduga melibatkan pihak swasta.
Dilarang mengambil dan menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin Redaksi.












