DURI – Empat tersangka kasus narkotika berhasil ditangkap tim Opsnal Polsek Pinggir dalam tiga pengungkapan berbeda di wilayah Kecamatan Mandau, Kabupaten Bengkalis, Selasa (14/07/2026).
Dari serangkaian operasi yang berlangsung pada 13 hingga 14 Juli 2026 tersebut, polisi berhasil menyita 12 paket diduga narkotika jenis sabu dengan total berat kotor sekitar 2,77 gram, uang tunai hasil penjualan narkotika, telepon genggam, serta alat yang diduga digunakan untuk mengonsumsi sabu.
Pengungkapan itu merupakan bagian dari komitmen Polres Bengkalis dalam menjalankan Program Pencegahan, Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika (P4GN).

Keberhasilan tersebut juga berawal dari informasi masyarakat yang disampaikan melalui layanan Call Center 110 Polri dan kemudian ditindaklanjuti oleh Tim Opsnal Polsek Pinggir.
Kapolres Bengkalis AKBP Fahrian Saleh Siregar menjelaskan, pengungkapan pertama bermula pada Senin (13/7/2026) sekitar pukul 18.00 WIB setelah polisi menerima laporan terkait dugaan transaksi narkotika di wilayah Kecamatan Mandau.
“Menindaklanjuti informasi tersebut, Tim Opsnal melakukan penyelidikan di Jalan Mandiri Induk, Kelurahan Air Jamban. Sekitar pukul 23.55 WIB, petugas berhasil mengamankan seorang pria berinisial DRS,” ujarnya kepada KabarDuri.net
Dari tangan tersangka, polisi menyita dua paket kecil diduga sabu dengan berat kotor sekitar 0,72 gram dan satu unit telepon genggam.
Berdasarkan hasil pemeriksaan, DRS mengaku memperoleh sabu dari seorang pria berinisial J. Tim kemudian melakukan pengembangan hingga berhasil menangkap J di Jalan Sakura Gang Mandiri, Kelurahan Air Jamban.
Dari tangan J, polisi kembali menyita dua paket kecil diduga sabu dengan berat kotor sekitar 0,35 gram beserta satu unit handphone.
Pengungkapan berlanjut pada Selasa (14/7/2026). Sekitar pukul 17.00 WIB, Tim Opsnal Polsek Pinggir menerima informasi adanya dugaan transaksi narkotika di Kelurahan Talang Mandi Km 9 Sebanga, Kecamatan Mandau.
Petugas kemudian melakukan penyamaran sebagai pembeli hingga akhirnya berhasil mengamankan seorang pria berinisial J di Jalan Karya, Dusun Tanjung Sari, Desa Bathin Betuah sekitar pukul 17.58 WIB.
Dari tangan tersangka, polisi menemukan tiga paket diduga sabu dengan berat kotor sekitar 0,92 gram serta satu unit handphone Android. Hasil tes urine terhadap tersangka juga menunjukkan positif mengandung metamfetamin.
Dalam pemeriksaan, tersangka mengaku memperoleh sabu dari seseorang berinisial NA dan P.
Berdasarkan keterangan tersebut, Tim Opsnal kembali melakukan pengembangan dan sekitar pukul 18.30 WIB berhasil mengamankan tersangka NA di kediamannya di Jalan Bangun Sari, Dusun Mekar Sari, Desa Bathin Betuah.
Dari rumah NA, petugas menyita lima paket diduga sabu dengan berat kotor sekitar 0,78 gram, satu unit handphone Android, uang tunai sebesar Rp200 ribu yang diduga hasil penjualan narkotika, serta dua buah kaca pirex.
Saat ini keempat tersangka beserta seluruh barang bukti telah diamankan di Polsek Pinggir untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Para tersangka dijerat dengan Pasal 114 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan/atau Pasal 609 ayat (1) huruf A Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP sebagaimana telah disesuaikan dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026.
Dilarang mengambil dan menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin Redaksi.












