DURI – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Bengkalis kembali mengungkap kasus penyalahgunaan narkotika jenis sabu. Pengungkapan tersebut berawal dari laporan masyarakat yang disampaikan melalui Call Center 110.
Menindaklanjuti informasi tersebut, Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Bengkalis bergerak ke lokasi dan mengamankan dua terduga pelaku di Jalan Gaya Baru Gang Budi, Kelurahan Duri Timur, Kecamatan Mandau, Kabupaten Bengkalis, pada Minggu (12/7/2026) sekitar pukul 00.05 WIB.
Dua terduga pelaku yang diamankan masing-masing berinisial J.A (47) dan R.A (29). Saat dilakukan penangkapan, petugas menemukan sejumlah barang bukti yang diduga digunakan untuk mengonsumsi sabu.
Barang bukti yang disita antara lain satu alat isap sabu (boong), plastik klip bening, sendok sabu, kaca pirex, serta sebuah kotak penyimpanan perlengkapan narkotika.

Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, kedua terduga pelaku mengakui telah menyalahgunakan narkotika jenis sabu yang diperoleh dari seseorang berinisial A, yang saat ini masih dalam penyelidikan (lidik).
Selain itu, hasil tes urine terhadap J.A dan R.A menunjukkan keduanya positif mengandung Methamphetamine dan Amphetamine, yang menguatkan dugaan keterlibatan mereka dalam penyalahgunaan narkotika.
Kapolres Bengkalis AKBP Fahrian Saleh Siregar, menegaskan bahwa pihaknya terus berkomitmen memberantas peredaran dan penyalahgunaan narkotika di wilayah hukum Polres Bengkalis.
Ia juga mengajak masyarakat untuk terus berperan aktif memberikan informasi terkait tindak pidana narkotika melalui Call Center 110, sehingga dapat segera ditindaklanjuti oleh kepolisian.
Saat ini kedua terduga pelaku beserta barang bukti telah diamankan di Mapolres Bengkalis untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut. Keduanya dipersangkakan melanggar Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika beserta ketentuan pidana lainnya.
Dilarang mengambil dan menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin Redaksi.












