DURI – Polres Bengkalis menetapkan seorang pria berinisial JFP (29) sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana menduduki kawasan hutan tanpa izin yang sah, Perkara ini terungkap setelah polisi melakukan penanganan kebakaran hutan dan lahan (Karhutla) di Kecamatan Pinggir, Kabupaten Bengkalis.
Kasus tersebut terjadi di Jalan Reformasi RT 002 RW 006, Dusun Tambusu, Desa Buluh Apo, Kecamatan Pinggir, Kabupaten Bengkalis.
JFP ditetapkan sebagai tersangka pada Sabtu, 29 Agustus 2026, setelah penyidik melakukan serangkaian penyelidikan dan penyidikan serta menggelar perkara.

Kasus ini bermula saat personel Polsek Pinggir melakukan pengecekan dan pemadaman Karhutla di lokasi tersebut pada Agustus 2026.
Saat berada di lokasi, petugas menemukan adanya aktivitas perkebunan kelapa sawit berupa penyemprotan dan pemupukan pada areal yang terbakar.
Temuan tersebut kemudian dikembangkan oleh penyidik. Polsek Pinggir berkoordinasi dengan Balai Pemantapan Kawasan Hutan (BPKH) Wilayah XIX Riau untuk memastikan status lahan berdasarkan titik koordinat yang diperoleh dari lokasi.
Hasil telaah BPKH menyatakan bahwa lokasi tersebut berada dalam kawasan hutan produksi.
Dari penyelidikan lebih lanjut, polisi menduga JFP melakukan aktivitas perkebunan kelapa sawit di kawasan tersebut.
Aktivitas yang ditemukan antara lain pemanenan kelapa sawit secara rutin, penyemprotan dan pemupukan tanaman. Luas lahan yang dikuasai tersangka diperkirakan mencapai ±4 hektare.
Penyidik juga mendapati tersangka diduga tidak memiliki izin yang sah untuk melakukan aktivitas perkebunan di kawasan hutan produksi tersebut.
Meski demikian, penetapan tersangka merupakan bagian dari proses hukum dan penyidik masih melengkapi alat bukti serta administrasi perkara untuk proses selanjutnya.
Dalam penanganan perkara tersebut, penyidik mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya Satu unit telepon genggam Android merek Infinix warna hitam,12 batang pelepah sawit yang telah terbakar,Satu lembar peta hasil telaah status titik koordinat, Surat hasil telaah status titik koordinat dari BPKH Wilayah XIX Riau.
Barang bukti tersebut selanjutnya digunakan dalam proses penyidikan untuk memperkuat perkara yang sedang ditangani
Atas perkara tersebut, JFP dijerat dengan ketentuan Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan sebagaimana telah diubah melalui Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023, dan/atau Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan sebagaimana telah diubah melalui Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023.
Polres Bengkalis menegaskan bahwa pengungkapan perkara ini merupakan bentuk keseriusan kepolisian dalam menangani Karhutla sekaligus menindak aktivitas yang diduga ilegal di kawasan hutan.
Saat ini penyidik masih melanjutkan proses penyidikan. Sejumlah tahapan yang dilakukan meliputi melengkapi administrasi berkas perkara, pemeriksaan terhadap tersangka, pengiriman Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP), serta koordinasi dengan Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Penyidik juga akan melakukan pemeriksaan ahli terkait laboratorium forensik dan bidang perkebunan sebelum perkara dilanjutkan ke tahap berikutnya.
Polres Bengkalis mengimbau masyarakat untuk tidak melakukan pembukaan maupun pengelolaan lahan di kawasan hutan tanpa izin yang sah.
Masyarakat juga diminta ikut menjaga lingkungan dan mencegah terjadinya Karhutla yang dapat berdampak terhadap kesehatan, lingkungan, serta aktivitas masyarakat.
Dilarang mengambil dan menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin Redaksi.











