DURI – Sebanyak 483 keping kayu olahan berbagai jenis dan ukuran dengan berat diperkirakan mencapai 10 ton diamankan tim gabungan Unit Tipidter Satreskrim Polres Rokan Hilir bersama Unit Reskrim Polsek Sinaboi.
Penindakan dugaan tindak pidana kehutanan tersebut dilakukan di Jalan Lintas Sinaboi-Dumai, Kepenghuluan Darusalam, Kecamatan Sinaboi, Kabupaten Rokan Hilir (Rohil), Riau.
Kapolres Rokan Hilir AKBP Aldi Alfa Faroqi mengatakan, pengungkapan kasus tersebut bermula dari informasi masyarakat terkait aktivitas pembongkaran kayu olahan dari sebuah parit kanal menuju panglong kayu di kawasan tersebut.
“Kasus ini terungkap setelah kami menerima informasi mengenai aktivitas pembongkaran kayu olahan dari sebuah parit kanal menuju panglong kayu di Jalan Lintas Sinaboi-Dumai, Kepenghuluan Darusalam, Kecamatan Sinaboi,” kata Aldi.

Menindaklanjuti informasi itu, tim gabungan langsung mendatangi lokasi. Petugas kemudian menemukan sejumlah orang yang sedang membongkar kayu olahan berupa papan dan broti dari kanal menuju area panglong.
Dari hasil pemeriksaan awal, ratusan keping kayu tersebut diketahui tidak dilengkapi dokumen resmi.
“Kayu tersebut milik seorang pria berinisial IW. Yang bersangkutan mengaku memperoleh kayu itu dari warga di wilayah Dumai,” jelas Aldi.
Satu Pemilik dan Dua Pekerja Diamankan
Petugas selanjutnya mengamankan IW bersama dua orang pekerja untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut di Mapolres Rokan Hilir.
Penyidik kemudian melakukan proses penyelidikan dan gelar perkara. Dari hasil gelar perkara tersebut, penyidik menetapkan tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana kehutanan tersebut.
“Penyidik juga telah melakukan gelar perkara dan menetapkan tersangka dalam perkara tersebut,” ucap Aldi.
Selain mengusut kepemilikan kayu, penyidik juga masih mengembangkan perkara untuk mengungkap asal kayu, pihak pemasok, hingga jalur distribusi kayu tersebut.
Polisi tidak menutup kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat dalam rangkaian peredaran kayu tanpa dokumen tersebut.
Polisi Telusuri Rantai Distribusi Kayu
Aldi menegaskan, penyidikan tidak hanya berfokus pada kayu yang ditemukan di lokasi. Polisi akan menelusuri dari mana kayu tersebut berasal dan bagaimana proses pengirimannya hingga sampai ke wilayah Sinaboi.
“Kami tidak berhenti pada kayu yang ditemukan di lokasi. Asal-usul dan rantai distribusinya akan didalami untuk mengetahui pihak-pihak yang terlibat,” ujarnya.
Dalam proses penyidikan, kepolisian juga akan berkoordinasi dengan instansi terkait untuk mendalami dugaan pelanggaran ketentuan di bidang kehutanan.
Menurut Aldi, penindakan tersebut merupakan bagian dari upaya kepolisian mencegah praktik illegal logging dan eksploitasi sumber daya alam secara ilegal.
“Penanganan dilakukan secara profesional berdasarkan alat bukti yang ditemukan. Komitmen kami jelas, aktivitas yang merusak hutan dan melanggar ketentuan hukum akan ditindak,” tegasnya.
Polres Rokan Hilir memastikan pengembangan perkara tetap dilakukan untuk mengungkap secara utuh asal-usul 483 keping kayu tersebut serta pihak-pihak yang berada di balik distribusinya.
Dilarang mengambil dan menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin Redaksi.












