DURI – Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Provinsi Riau buka kanal pengaduan bagi masyarakat yang menemukan dugaan pelanggaran di sektor pertambangan, termasuk aktivitas tambang tanpa izin
Kepala Dinas ESDM Riau, Ismon Diondo Simatupang, mengatakan masyarakat dapat menyampaikan informasi mengenai dugaan pelanggaran melalui kanal pengaduan yang telah disediakan pemerintah.
Salah satu yang menjadi perhatian yakni dugaan pelanggaran pertambangan Mineral Bukan Logam dan Batuan (MBLB) di wilayah Provinsi Riau.
Masyarakat dapat menyampaikan laporan melalui formulir online pengaduan Dinas ESDM Riau. Laporan dapat memuat informasi mengenai lokasi maupun aktivitas pertambangan yang diduga tidak sesuai dengan ketentuan.

Dalam laporan, masyarakat diminta mencantumkan kabupaten/kota serta desa atau kecamatan tempat dugaan pelanggaran terjadi. Pelapor juga dapat melengkapi laporan dengan titik koordinat dan tautan Google Maps jika tersedia.
Informasi mengenai aktivitas di lapangan juga dapat disampaikan, termasuk nama terduga pelaku atau perusahaan apabila diketahui, lama kegiatan berlangsung, jenis komoditas yang ditambang, hingga perkiraan jumlah alat berat yang digunakan.
Masyarakat juga dianjurkan melampirkan bukti pendukung berupa foto atau video yang dilengkapi data koordinat GPS.
“Setiap laporan yang disampaikan akan menjadi bahan verifikasi dan tindak lanjut sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan,” kata Ismon, Senin (28/9/2026).
Selain melalui kanal pengaduan Dinas ESDM Riau, masyarakat dapat menyampaikan dugaan pelanggaran sektor ESDM secara langsung kepada Direktorat Jenderal Penegakan Hukum Kementerian ESDM.
“Pengaduan tersebut juga dapat disampaikan melalui Contact Center 136, laman LAPOR!, maupun melalui email Ditjen Penegakan Hukum Kementerian ESDM,” jelasnya.
Pengaduan yang memenuhi kriteria selanjutnya akan diteruskan kepada Ditjen Gakkum Kementerian ESDM dan Satuan Polisi Pamong Praja Provinsi Riau untuk ditangani lebih lanjut sesuai kewenangan masing-masing.
Langkah tersebut diharapkan dapat mempermudah masyarakat ikut melakukan pengawasan terhadap aktivitas pertambangan di daerah.
Laporan dari masyarakat juga dapat menjadi informasi awal bagi pemerintah dalam melakukan verifikasi terhadap dugaan kegiatan pertambangan yang tidak sesuai ketentuan.
“Masyarakat yang menemukan dugaan aktivitas tambang tanpa izin juga diminta memberikan informasi secara jelas, terutama terkait lokasi dan bukti pendukung, agar laporan dapat diverifikasi dan ditindaklanjuti sesuai aturan,” tukasnya.
Dilarang mengambil dan menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin Redaksi.












