DURI – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Kampar mengamankan seorang pria berinisial AN (25) bersama 18 paket diduga narkotika jenis sabu di Jalan Dusun III, Desa Sungai Putih, Kecamatan Tapung, Kabupaten Kampar, Riau, Jumat (9/10/2026) sekitar pukul 23.30 WIB.
Dari tangan pelaku, polisi menyita 18 paket sabu dengan berat kotor 3,43 gram serta sejumlah barang bukti lainnya. Dalam pemeriksaan awal, AN mengaku mendapatkan sabu tersebut dari seseorang berinisial BA di kawasan Jalan Pangeran Hidayat, Kota Pekanbaru.
Kapolres Kampar AKBP Boby Putra Ramadhan S melalui Kasat Narkoba Iptu Rifles Bagariang mengatakan, penangkapan tersebut berawal dari laporan masyarakat yang merasa resah terhadap dugaan aktivitas peredaran narkotika di lingkungan mereka.
“Pelaku ditangkap berkat laporan masyarakat yang sudah sangat meresahkan warga setempat,” kata Iptu Rifles Bagariang.
Menindaklanjuti laporan tersebut, Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Kampar melakukan penyelidikan hingga akhirnya menemukan AN sedang duduk di samping rumah warga di kawasan Dusun III, Desa Sungai Putih.

Petugas kemudian mengamankan dan menggeledah pelaku serta area di sekitar lokasi penangkapan. Dari hasil penggeledahan, polisi menemukan sebuah dompet kecil bermotif bunga di samping tembok rumah warga.
Dompet tersebut berisi 18 paket diduga sabu yang dibungkus menggunakan plastik klip. Barang bukti itu kemudian diamankan petugas untuk kepentingan penyidikan.
“Pelaku langsung kita geledah dan ditemukan dompet kecil motif bunga di samping tembok rumah warga yang disimpan oleh pelaku, berisikan 18 paket diduga narkotika jenis sabu yang dibungkus plastik klip,” ungkap Iptu Rifles.
Saat diinterogasi, AN mengakui bahwa sabu tersebut merupakan miliknya. Ia juga menyebut mendapatkan barang tersebut dari seseorang berinisial BA di kawasan Jalan Pangeran Hidayat, Kota Pekanbaru.
Pengakuan tersebut masih menjadi bagian dari keterangan pelaku dalam proses penyidikan. Belum ada informasi lebih lanjut mengenai identitas maupun status hukum BA.
Atas kasus tersebut, AN dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan/atau ketentuan Pasal 609 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP sebagaimana telah disesuaikan melalui Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana, sesuai keterangan pihak kepolisian.
Saat ini, pelaku bersama barang bukti telah dibawa ke Mapolres Kampar untuk menjalani penyidikan lebih lanjut.
“Pelaku kini bersama barang bukti dibawa ke Polres Kampar guna penyidikan lebih lanjut,” tegas Iptu Rifles Bagariang.
Dilarang mengambil dan menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin Redaksi.













