DURI – Tim Opsnal Polsek Mandau berhasil menangkap seorang pria berinisial DPT (31), yang masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) terkait kasus tindak pidana narkoba di wilayah Kecamatan Bathin Solapan, Kabupaten Bengkalis, Riau, Rabu (14/10/2026).
Penangkapan terhadap DPT dilakukan di Jalan Duri–Dumai Km 12, Gang Rojo Sari, Desa Sebangar, Kecamatan Bathin Solapan, Selasa (13/10/2026) sekitar pukul 17.50 WIB.
Kapolsek Mandau AKP I Made Polsek Mandau, penangkapan tersebut berawal dari informasi yang diterima Tim Opsnal mengenai keberadaan seorang DPO kasus narkotika jenis sabu di kawasan Desa Sebangar.
Menindaklanjuti informasi tersebut, petugas langsung bergerak menuju lokasi yang dimaksud untuk melakukan pengecekan dan penangkapan.
Setibanya di lokasi, Tim Opsnal Polsek Mandau berhasil menemukan dan mengamankan DPT yang diketahui merupakan warga Desa Sebangar, Kecamatan Bathin Solapan.
Dalam penangkapan tersebut, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti berupa satu unit telepon genggam, satu timbangan digital merek Camry, serta uang tunai sebesar Rp300 ribu.

Selanjutnya, tersangka bersama barang bukti langsung dibawa ke Mapolsek Mandau untuk menjalani proses penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut.
DPT diamankan terkait dugaan tindak pidana narkotika jenis sabu sebagaimana disebutkan dalam laporan kepolisian yang merujuk Pasal 114 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto Pasal 609 terkait penyesuaian pidana.
Hingga kini, pihak kepolisian masih melakukan pendalaman terhadap perkara tersebut, termasuk keterlibatan tersangka dalam dugaan peredaran narkotika jenis sabu.
Dalam keterangan yang disampaikan, polisi belum merinci sejak kapan DPT masuk dalam daftar pencarian orang maupun jumlah barang bukti narkotika yang berkaitan dengan perkara sebelumnya.
Dilarang mengambil dan menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin Redaksi.













