DURI – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Kampar berhasil membongkar peredaran narkotika jenis sabu seberat 1,10 kilogram atau lebih dari satu kilogram yang dikemas menggunakan bungkus teh China.
Seorang pria berinisial NA (51) ditangkap, sementara dua orang lainnya kini masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).
Pengungkapan kasus narkotika dalam jumlah besar tersebut disampaikan Kapolres Kampar AKBP Boby Putra Ramadhan S., didampingi Kasat Narkoba Iptu Rifles Bagariang, dalam konferensi pers di Mapolres Kampar, Selasa (20/10/2026), sekitar pukul 14.00 WIB.
Kapolres Kampar menjelaskan, penangkapan tersangka NA dilakukan oleh tim Satresnarkoba pada Sabtu (17/10/2026), sekitar pukul 17.00 WIB, di Jalan Anggrek VII, Desa Sari Galuh, Kecamatan Tapung, Kabupaten Kampar, Riau.
Tersangka NA diketahui merupakan warga Desa Tandan Sari, Kecamatan Tapung Hilir.
Ia diduga berperan sebagai kurir yang diperintahkan mengantarkan sabu tersebut ke Desa Tandan Sari oleh seseorang berinisial KA melalui perantara DI.

“Pelaku ini merupakan seorang kurir yang diperintah oleh KA melalui DI. Jadi, dua pelaku KA dan DI ini dalam DPO Polres Kampar,” jelas Kapolres Kampar AKBP Boby Putra Ramadhan S.
Menurut Kapolres, pengungkapan kasus tersebut bermula dari informasi masyarakat mengenai rencana transaksi narkotika di wilayah Desa Sari Galuh, Kecamatan Tapung.
Mendapatkan informasi itu, tim Satresnarkoba Polres Kampar langsung melakukan penyelidikan dan bergerak menuju lokasi yang dicurigai menjadi tempat transaksi barang haram tersebut.
Saat petugas menemukan tersangka, NA sempat berusaha melarikan diri bersama seorang lainnya menggunakan sepeda motor.
Dalam pelariannya, NA membuang sebuah tas sandang berwarna cokelat di depan rumah warga, tepatnya di Jalan Anggrek VII RT 005 RW 005, Dusun Ringin Harjo, Desa Sari Galuh.
Tidak hanya membuang tas, tersangka juga sempat membuang telepon genggam miliknya yang digunakan sebagai alat komunikasi.
Petugas kemudian melakukan penggeledahan terhadap tas tersebut dengan disaksikan perangkat desa setempat.
Dari hasil pemeriksaan, polisi menemukan satu paket besar diduga narkotika jenis sabu dengan berat 1,10 kilogram.
Barang bukti tersebut dibungkus berlapis menggunakan plastik kemasan teh China, plastik yang dililit lakban merah, kantong plastik hitam, plastik bercorak hitam putih, serta dua lapis kantong plastik bening.
Kapolres Kampar mengungkapkan, berdasarkan hasil pemeriksaan awal, tersangka NA mengakui bahwa sabu tersebut rencananya akan diedarkan ke Desa Tandan Sari, Kecamatan Tapung Hilir.
Meski membawa narkotika dalam jumlah besar, tersangka mengaku hanya mendapatkan upah sebesar Rp500 ribu untuk mengambil barang tersebut.
“Saat diinterogasi, NA mengakui bahwa narkotika jenis sabu tersebut akan diedarkan ke Desa Tandan Sari, Kecamatan Tapung Hilir. Pelaku juga mengakui bahwa ia mendapat upah untuk mengambil barang haram itu Rp500 ribu,” terang Kapolres.
Dari hasil penyelidikan sementara, polisi menduga NA hanya berperan sebagai kurir yang menjalankan perintah pihak lain dalam jaringan peredaran narkotika tersebut.
Satresnarkoba Polres Kampar kini terus mengembangkan kasus tersebut untuk mengungkap asal-usul sabu yang diduga berasal dari wilayah Kandis.
Polisi juga mendalami dugaan keterlibatan jaringan narkotika internasional yang kemungkinan berada di balik peredaran sabu dengan kemasan teh China tersebut.
Meski demikian, dugaan keterlibatan jaringan internasional masih dalam tahap penyelidikan dan belum dapat dipastikan.
Selain menelusuri asal barang, petugas juga memburu dua orang berinisial KA dan DI yang diduga memiliki peran dalam mengatur pengiriman narkotika tersebut.
Keduanya hingga kini belum berhasil diamankan dan telah masuk dalam daftar pencarian orang Polres Kampar.
“Setelah itu, kita kembali menindaklanjuti untuk pelaku KA dan DI. Namun, kedua pelaku belum berhasil kita amankan dan kini mereka sudah menjadi DPO Polres Kampar,” ungkap Kapolres.
Sementara itu, tersangka NA bersama barang bukti sabu seberat 1,10 kilogram telah dibawa ke Mapolres Kampar untuk menjalani pemeriksaan dan proses penyidikan lebih lanjut.
Kapolres Kampar menyampaikan, tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan/atau Pasal 609 ayat (2) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.
Polres Kampar masih terus melakukan pengembangan penyidikan untuk mengungkap jaringan pemasok dan memburu dua DPO yang diduga terlibat dalam peredaran sabu tersebut.
Dilarang mengambil dan menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin Redaksi.












