DURI – Kasus kekerasan seksual terhadap anak di bawah umur kembali terjadi di Kabupaten Kampar, Riau. Kali ini, seorang ayah tiri berinisial Y (42) diduga menyetubuhi anak tirinya yang masih berusia 6 tahun hingga mengalami luka robek dan pendarahan.
berhasil menangkap terduga pelaku pada Jumat (30/10/2026) sekitar pukul 08.30 WIB di salah satu minimarket wilayah Kota Pekanbaru.
Kapolres Kampar AKBP Boby Putra Ramadhan S melalui Kasat Reskrim AKP I Gede Yoga Eka Pranata membenarkan penangkapan tersebut. Polisi mengamankan Y setelah menerima laporan keluarga korban dan melakukan serangkaian penyelidikan.
“Pelaku melakukan persetubuhan secara paksa kepada korban, sehingga mengalami luka robek di bagian sensitifnya dan alami pendarahan hebat,” ungkap AKP I Gede Yoga Eka Pranata.

Kasus tersebut terungkap pada Selasa (20/10/2026) sekitar pukul 18.00 WIB. Saat itu, ibu korban mendapati anaknya menangis kesakitan dan mengalami pendarahan pada bagian intim.
Melihat kondisi anaknya, sang ibu berusaha mencari tahu penyebab luka tersebut.
Mendengar pengakuan tersebut, ibu korban langsung melaporkan kejadian itu ke Polres Kampar untuk diproses secara hukum.
Polisi kemudian melakukan penyelidikan, mengumpulkan barang bukti, serta menjalani prosedur pemeriksaan medis terhadap korban melalui visum.
Setelah memperoleh informasi mengenai keberadaan terduga pelaku, Kanit PPA Satreskrim Polres Kampar Aipda Syamsul Bahri bersama tim bergerak menuju sebuah minimarket di Kota Pekanbaru.
Polisi selanjutnya membawa terduga pelaku ke Polres Kampar untuk menjalani pemeriksaan dan proses hukum lebih lanjut.
“Atas perbuatan ini kita jerat Pasal 473 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana dan atau Pasal 415 huruf b Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana,” pungkas AKP I Gede Yoga Eka Pranata.
Kasus ini kembali menjadi pengingat pentingnya perlindungan anak dari kekerasan seksual, termasuk ancaman yang dapat muncul di lingkungan keluarga sendiri.
Dilarang mengambil dan menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin Redaksi.













