DURI – Aksi pencurian dengan pemberatan (curat) yang menyasar mobil milik warga saat terparkir di SPBU Jalan Lintas Duri–Dumai KM 11, Desa Sebangar, Kecamatan Bathin Solapan, Kabupaten Bengkalis, berhasil diungkap jajaran Polsek Mandau.
Dua pria berinisial BS (23) dan RR (31) ditangkap Unit Reskrim Polsek Mandau setelah diduga terlibat dalam aksi pembobolan mobil milik satu keluarga yang sedang beristirahat di SPBU tersebut. Sementara itu, seorang terduga pelaku lainnya berinisial D masih dalam daftar pencarian orang (DPO).
Peristiwa pencurian itu terjadi pada Rabu, 16 September 2020, sekitar pukul 10.30 WIB. Saat kejadian, korban bersama keluarganya menggunakan mobil dan singgah di SPBU KM 11 Jalan Lintas Duri–Dumai untuk pergi ke kamar mandi.
Sebelum meninggalkan kendaraan, korban memastikan mobil dalam keadaan terkunci.
Namun, setelah kembali dari kamar mandi, korban mendapati pintu mobilnya sudah tidak terkunci seperti semula.
Merasa curiga, korban langsung memeriksa tas bermotif batik warna cokelat yang berada di dalam kendaraan.

Betapa terkejutnya korban ketika mengetahui uang tunai sebesar Rp8 juta yang tersimpan di dalam tas tersebut telah hilang.
Atas kejadian itu, korban kemudian melaporkan peristiwa pencurian tersebut ke Polsek Mandau untuk ditindaklanjuti.
Dua Pelaku Ditangkap di Lokasi Berbeda
Berdasarkan laporan korban, Unit Reskrim Polsek Mandau melakukan penyelidikan hingga berhasil mengidentifikasi para terduga pelaku.
Dua pria berinisial BS dan RR kemudian diringkus di lokasi berbeda. BS ditangkap di Jalan Lingkar, Desa Air Kulim, Kecamatan Bathin Solapan, Kabupaten Bengkalis.
Sementara RR diamankan di Jalan Tegal Sari KM 4, Desa Balai Makam, Kecamatan Bathin Solapan.
Adapun seorang terduga pelaku lainnya berinisial D masih diburu polisi.
Kompol Arvin Hariyadi saat dikonfirmasi membenarkan penangkapan dua terduga pelaku pencurian dengan pemberatan tersebut.
Polisi Sita Uang Tunai dan Sejumlah Barang Bukti
Dalam pengungkapan kasus ini, petugas turut mengamankan sejumlah barang bukti dari tangan kedua terduga pelaku.
Dari BS, polisi menyita satu unit sepeda motor Honda Genio warna merah-putih tanpa nomor polisi, uang tunai Rp900 ribu, satu buah dompet kulit warna cokelat merek Baeler, serta satu unit telepon genggam Nokia senter warna biru.
Sementara dari RR, petugas mengamankan uang tunai Rp1,5 juta, satu buah dompet kulit warna hitam, serta satu unit telepon genggam Nokia senter warna biru.
Selanjutnya, kedua tersangka bersama barang bukti dibawa ke Polsek Mandau untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut.
Sementara itu, polisi masih melakukan pencarian terhadap D yang telah ditetapkan sebagai DPO dalam perkara tersebut.
Dilarang mengambil dan menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin Redaksi.













