DURI – Pengembangan kasus narkotika yang dilakukan Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Kampar berujung pada penangkapan seorang pria yang diduga berperan sebagai bandar narkoba di Desa Tanjung, Kecamatan Koto Kampar Hulu, Kabupaten Kampar, Rabu (4/11/2026) malam.
Dalam pengungkapan tersebut, polisi mengamankan dua pria berinisial MK (24) dan HH (34). Dari tangan keduanya, petugas menyita narkotika jenis ganja kering dengan total berat lebih dari 1,2 kilogram serta satu paket sabu-sabu seberat 11,86 gram.
Pengungkapan kasus ini bermula sekitar pukul 22.45 WIB. Saat itu, tim operasional Satresnarkoba Polres Kampar mengamankan MK, warga Dusun III Tanjung, ketika berada di pinggir jalan Dusun I Tanjung.
Petugas kemudian melakukan penggeledahan yang disaksikan perangkat desa setempat. Hasilnya, polisi menemukan satu paket ganja kering seberat 22,36 gram di kantong belakang celana MK serta dua unit telepon genggam.
Saat menjalani pemeriksaan, MK mengaku memperoleh ganja tersebut dari seorang pria berinisial HH (34), yang juga merupakan warga Desa Tanjung. Hasil tes urine terhadap MK menunjukkan positif mengandung THC.
Polres Kampar Temukan Ganja dan Sabu di Rumah Terduga Bandar
Berbekal keterangan MK, petugas langsung melakukan pengembangan menuju kediaman sekaligus toko milik HH di Dusun I Tanjung sekitar pukul 23.00 WIB.
Dalam penggeledahan yang kembali disaksikan perangkat desa, polisi menemukan tiga paket ganja kering dengan total berat 1.200 gram. Selain itu, petugas menyita satu paket sabu-sabu seberat 11,86 gram, timbangan digital, peralatan pembungkus narkotika, serta satu unit telepon genggam.

Kepada petugas, HH mengakui perannya sebagai bandar narkotika. Ia juga menyebut mendapatkan pasokan barang haram tersebut dari dua orang berinisial AD dan WY yang berdomisili di Kabupaten Rokan Hulu.
Hasil pemeriksaan urine terhadap HH menunjukkan positif mengandung metamfetamin dan THC.
Kasat Narkoba Polres Kampar mengatakan, pengungkapan tersebut merupakan hasil pengembangan penyidikan setelah petugas lebih dahulu mengamankan seorang kurir.
Pihaknya juga menyampaikan apresiasi kepada masyarakat dan perangkat desa yang telah membantu proses pengamanan serta penggeledahan.
Polisi selanjutnya akan menelusuri jaringan pemasok narkotika yang disebut kedua tersangka guna mengungkap kemungkinan keterlibatan pihak lain.
Atas perbuatannya, MK dan HH disangkakan melanggar Pasal 111 dan Pasal 114 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto ketentuan perubahan KUHP.
Saat ini, kedua tersangka bersama seluruh barang bukti telah diamankan di Polres Kampar untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut.
Polres Kampar mengimbau masyarakat agar berperan aktif membantu pemberantasan peredaran narkotika dengan melaporkan setiap dugaan penyalahgunaan maupun transaksi narkoba melalui layanan kepolisian 110.
Dilarang mengambil dan menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin Redaksi.












