KabarDuri,DURI– Tim gabungan Satnarkoba Polres Bengkalis bersama Bea Cukai Bengkalis berhasil menggagalkan peredaran narkotika jaringan internasional jenis heroin seberat 2.193 gram atau setara 2,1 kilogram. Penangkapan dilakukan pada Kamis (15/5) sekitar pukul 11.00 WIB di belakang RSUD Bengkalis, Jalan Kelapapati Darat, Desa Kelapapati, Kecamatan Bengkalis.
Kapolres Bengkalis AKBP Budi Setiawan mengatakan Kepada KabarDuri.Net Tersangka berinisial MHM (28), warga Kelapapati, ditangkap saat membawa lima bungkus heroin menggunakan sepeda motor.

Berdasarkan pengakuannya, MHM diperintah oleh seseorang berinisial P (masih dalam penyelidikan) untuk mengantar barang haram itu ke Pekanbaru dan dijanjikan upah sebesar Rp20 juta.
“Barang bukti heroin seberat 2.193 gram ini diperkirakan dapat menyelamatkan sekitar 10.834 jiwa. Jika berhasil diedarkan, nilainya bisa mencapai Rp7,58 miliar,” ungkap pihak kepolisian dalam konferensi pers.
Pengungkapan ini bermula dari informasi masyarakat yang menyebutkan akan ada pengiriman narkotika dalam jumlah besar ke Pulau Bengkalis.
Tim khusus Elang Malaka kemudian melakukan penyelidikan selama dua minggu hingga akhirnya berhasil mengamankan tersangka.
Atas perbuatannya, MHM dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) subsider Pasal 112 ayat (2) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman pidana mati, penjara seumur hidup, atau minimal 6 tahun dan maksimal 20 tahun penjara.*Rk1
Dilarang mengambil dan menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin Redaksi.

















