DURI – Tim Opsnal Polsek Mandau, Polres Bengkalis, menangkap seorang pria asal Sumatera Utara berinisial JS (25) yang diduga bawa sabu di depan Gate 125, Kilometer 3, Desa Balai Makam, Kecamatan Bathin Solapan, Kabupaten Bengkalis, Riau, Senin (19/10/2026) sekitar pukul 17.50 WIB.
Dalam penangkapan tersebut, polisi berhasil mengamankan satu paket diduga narkotika jenis sabu yang ditemukan di dalam tas selempang berwarna biru merek Eiger milik tersangka.
Kapolsek Mandau AKP I Made Pasek mengatakan kepada KabarDuri.net, Selasa (20/10/2026) bahwa pengungkapan kasus tersebut bermula dari informasi mengenai dugaan penyalahgunaan narkotika jenis sabu di kawasan depan Gate 125.
Mendapatkan informasi tersebut, Tim Opsnal Polsek Mandau langsung bergerak menuju lokasi untuk melakukan penyelidikan dan memastikan kebenaran informasi yang diterima.

Setibanya di lokasi, petugas berhasil mengamankan seorang pria berinisial JS yang diketahui merupakan warga Kelurahan Damuli Pekan, Kecamatan Kualuh Selatan, Kabupaten Labuhanbatu Utara, Sumatera Utara.
Saat dilakukan pemeriksaan, polisi menemukan satu paket diduga narkotika jenis sabu yang disimpan di dalam tas selempang berwarna biru.
Selain sabu, petugas turut mengamankan sejumlah barang bukti lainnya berupa satu unit telepon genggam, satu botol kecil berwarna hitam, serta satu tas sandang berwarna biru.
Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, tersangka JS mengaku mendapatkan barang haram tersebut dari seseorang berinisial A yang saat ini masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).
Pengakuan tersangka tersebut menjadi petunjuk bagi penyidik untuk melakukan pengembangan guna mengungkap asal-usul narkotika yang ditemukan serta menelusuri dugaan keterlibatan pihak lain.
Polisi juga masih memburu keberadaan A yang diduga menjadi pemasok sabu kepada tersangka JS.
Usai diamankan, tersangka bersama seluruh barang bukti langsung dibawa ke Mapolsek Mandau guna menjalani pemeriksaan serta proses penyidikan lebih lanjut.
Dalam laporan pengungkapan perkara, kepolisian mencantumkan Pasal 114 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto Pasal 609 terkait ketentuan pidana narkotika. Penerapan pasal tersebut masih perlu disesuaikan dengan ketentuan hukum yang berlaku.
Pengungkapan kasus ini merupakan bagian dari upaya jajaran Polsek Mandau dalam memberantas penyalahgunaan dan peredaran narkotika di wilayah hukumnya, khususnya Kecamatan Mandau dan Bathin Solapan, Kabupaten Bengkalis.
Hingga saat ini, polisi masih melakukan pengembangan untuk mengungkap jaringan yang diduga berkaitan dengan barang bukti sabu tersebut.
Dilarang mengambil dan menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin Redaksi.











