DURI — Seorang oknum guru ngaji berinisial S (61) dicokok jajaran Unit PPA Sat Reskrim Polres Kampar usai diduga tega cabuli empat anak di bawah umur di wilayah Kecamatan Kampar Kiri Tengah.
Aksi keji terduga pelaku terungkap setelah salah satu korban memberanikan diri melapor kepada orang tuanya.
Korbannya terdiri dari dua anak laki-laki berinisial W (10) dan A (8), serta dua anak perempuan berinisial RI (11) dan A (12). Kasus ini akhirnya resmi ditangani kepolisian setelah salah satu orang tua korban, E (36), membuat laporan ke Mapolres Kampar.
Aksi pencabulan ini terbongkar pada Jumat (14/8/2026) sore sekitar pukul 17.00 WIB. Saat berada di warung, korban W menanyakan alasan oknum guru ngaji tersebut sering memegang area sensitifnya dan teman-temannya kepada sang ayah.

Terkejut mendengar cerita tersebut, ayah korban langsung berkoordinasi dengan orang tua murid lainnya berinisial T. Pengakuan serupa ternyata juga diungkapkan oleh anak T yang turut menjadi korban.
Meski sempat didatangi dan dimintai klarifikasi oleh para orang tua murid, pelaku S tetap membantah perbuatannya. Tak terima atas tindakan tersebut, para orang tua korban langsung melaporkan kejadian ke Polres Kampar untuk diproses hukum.
Kapolres Kampar AKBP Boby Putra Ramadhan S melalui Kasat Reskrim AKP I Gede Yoga Eka Pranata menjelaskan bahwa setelah menerima laporan, petugas segera melakukan penyelidikan, memeriksa para saksi, serta melengkapi barang bukti.
Setelah keberadaan pelaku terdeteksi, tim gabungan yang dipimpin Kanit PPA Polres Kampar Aipda Syamsul Bahri dan dibantu Kanit Reskrim Polsek Kampar Kiri Hilir Ipda Eka Putera bergerak cepat.
Pelaku akhirnya ditangkap di kediamannya tanpa perlawanan pada Rabu (6/10/2026) sekira pukul 19.00 WIB dan langsung digelandang ke Mapolres Kampar.
Atas perbuatannya, oknum guru ngaji tersebut kini ditahan dan dijerat dengan Pasal 415 huruf b Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Dilarang mengambil dan menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin Redaksi.













