Lantaran percaya, korban langsung menghubungi guru spiritual bernama Sri melalui pesan WhatsApps untuk konsultasi aura gelap pada diri dan kedua anaknya terbuka.
Setelah semua adegan direkam video, pelaku memeras uang hingga puluhan juta rupiah sebagai jaminan video tersebut tak disebar ke media sosial.
“Rekaman video itu digunakan untuk memeras korban Rp 5 juta, lalu Rp 38 juta,” katanya. Setelah memotong bagian-bagian tubuh sensitifnya, kata Kombes Djuhandani korban berobat dengan alibi telah mengalami kecelakaan.
“Kedua anaknya masih berusia 13 tahun dan 7 tahun,” ujarnya. Pelaku ditangkap Sat Reskrim Polres Pekalongan di Terminal Bus Pekalongan saat hendak melarikan diri ke Riau pada Rabu (23/8).
Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan pasal 15 ayat 1 Undang-undang (UU) RI Nomor 15 tahun 2022 subsider Pasal 6 UU RI Nomor 12 tahun 2022 tentang tindak pidana kekerasan seksual.
Kemudian Pasal 29 UU RI Nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan UU RI 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). “Ancaman hukuman maksimal 16 tahun penjara,” katanya
Kombes Djuhandani juga menjelaskan kondisi terakhir korban IM, yang kini sedang menjalani masa pemulihan dari trauma.
“Kondisi korban alhamdulillah sehat, kami berikan trauma healing,” pungkasnya yang di lansir dari Jabarekspres
Dilarang mengambil dan menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin Redaksi.
















